logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 851

Penyampaian Materi Pada Mahasiswa Praktikum Tentang E-Litigasi Di Pengadilan Agama Bangil

 

 

Penyampaian materi kepada mahasiswa praktikum dilangsungkan pada Rabu, 28 Juli 2021 yang bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bangil. Penyampaian materi kali ini tentang e-litigasi disampaikan oleh Ibu Dr. Hj. Masitah, M. Hes selaku Hakim di Pengadilan Agama Bangil.

E-litigasi sendiri merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan serta putusan dapat dilakukan secara elektronik.

Mulai awal 2020 masyarakat bisa menikmati pelayanan e-litigasi. Pemanfaatan dari e-litigasi tidak hanya untuk persidangan ditingkat pertama, tetapi juga bisa dilakukan untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi sejak pada tingkat pertama.

Adanya e-litigasi dirancang untuk membuktikan bahwa sistem pengadilan di Indonesia dapat lebih baik, lebih cepat dan lebih murah serta dapat menjadi solusi yang sangat bermanfaat karna memiliki akses yang mudah dalam persidangan.

Pemberian materi e-litigasi menjadi bahan materi yang menarik karena termasuk persoalan baru sehingga membangkitkan antusiasme dalam menyimak materi ini. Bahkan banyak sekali pertanyaan yang dilontarkan mahasiswa kepada pemateri yang membuktikan bahwa materi e-litigasi ini pembahasan yang sangat menarik bagi mahasiswa praktikum untuk didiskusikan..

 

(Megita)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

[email protected]