Penyampaian Materi Pada Mahasiswa Praktikum Tentang E-Litigasi Di Pengadilan Agama Bangil
![]() |
Penyampaian materi kepada mahasiswa praktikum dilangsungkan pada Rabu, 28 Juli 2021 yang bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bangil. Penyampaian materi kali ini tentang e-litigasi disampaikan oleh Ibu Dr. Hj. Masitah, M. Hes selaku Hakim di Pengadilan Agama Bangil.
E-litigasi sendiri merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan serta putusan dapat dilakukan secara elektronik.
Mulai awal 2020 masyarakat bisa menikmati pelayanan e-litigasi. Pemanfaatan dari e-litigasi tidak hanya untuk persidangan ditingkat pertama, tetapi juga bisa dilakukan untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi sejak pada tingkat pertama.
Adanya e-litigasi dirancang untuk membuktikan bahwa sistem pengadilan di Indonesia dapat lebih baik, lebih cepat dan lebih murah serta dapat menjadi solusi yang sangat bermanfaat karna memiliki akses yang mudah dalam persidangan.
Pemberian materi e-litigasi menjadi bahan materi yang menarik karena termasuk persoalan baru sehingga membangkitkan antusiasme dalam menyimak materi ini. Bahkan banyak sekali pertanyaan yang dilontarkan mahasiswa kepada pemateri yang membuktikan bahwa materi e-litigasi ini pembahasan yang sangat menarik bagi mahasiswa praktikum untuk didiskusikan..
Berita Terkait: