logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 752

Ketua Pengadilan Agama Bangil Berikan Materi Ke Mahasiwa PKL UIN Malang Tentang Ini

 

 

Pemberian materi tentang perkara kewenangan Pengadilan Agama berlangsung pada hari Jum’at, 30 Juli 2021 di media center Pengadilan Agama Bangil. Materi tentang perkara kewenangan Pengadilan Agama disampaikan secara langsung oleh Bapak H.M. Jati Muharramsyah, S.H., M.H. selaku hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bangil. Bapak H.M. Jati Muharramsyah, S.H., M.H. menuturkan bahwa Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Hal tersebut tertulis dalam pasal 1 angka 1 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Perlu diketahui bahwa Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Menurut Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama adalah perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah.

Selepas penyampaian materi tak lupa Bapak H.M. Jati Muharramsyah, S.H., M.H. memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang ingin bertanya terkait dengan perkara kewenangan Pengadilan Agama. Mahasiswa sangat bersemangat dan antusias, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang di lontarkan kepada pemateri. Sebagai penutup, Bapak H.M. Jati Muharramsyah, S.H., M.H. memberikan nasehat kepada mahasiswa/i. Beliau mengatakan bahwa, “Galilah ilmu sebanyak-banyaknya, berdiskusilah, meskipun tidak ada pembenaran mutlak dalam dunia hukum”.

mberikan dampak positif dan bermanfaat bagi orang lain sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW di dalam haditsnya.

 

(Aziz)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

[email protected]