Ketua Pengadilan Agama Bangil Berikan Materi Ke Mahasiwa PKL UIN Malang Tentang Ini
![]() |
Pemberian materi tentang perkara kewenangan Pengadilan Agama berlangsung pada hari Jum’at, 30 Juli 2021 di media center Pengadilan Agama Bangil. Materi tentang perkara kewenangan Pengadilan Agama disampaikan secara langsung oleh Bapak H.M. Jati Muharramsyah, S.H., M.H. selaku hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bangil. Bapak H.M. Jati Muharramsyah, S.H., M.H. menuturkan bahwa Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Hal tersebut tertulis dalam pasal 1 angka 1 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Perlu diketahui bahwa Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Menurut Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama adalah perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah.
![]() |
Selepas penyampaian materi tak lupa Bapak H.M. Jati Muharramsyah, S.H., M.H. memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang ingin bertanya terkait dengan perkara kewenangan Pengadilan Agama. Mahasiswa sangat bersemangat dan antusias, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang di lontarkan kepada pemateri. Sebagai penutup, Bapak H.M. Jati Muharramsyah, S.H., M.H. memberikan nasehat kepada mahasiswa/i. Beliau mengatakan bahwa, “Galilah ilmu sebanyak-banyaknya, berdiskusilah, meskipun tidak ada pembenaran mutlak dalam dunia hukum”.
mberikan dampak positif dan bermanfaat bagi orang lain sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW di dalam haditsnya.
Berita Terkait: