logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh ali on . Hits: 827

Informasi Yang Dikecualikan

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN:

  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi   Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan.
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. lnformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. lnformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pernohon Informasi   Publik   dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. lnformasi   yang apabila   cliberikan   kepada Pe:nohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribacli clan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. lnformasi   yang apabila   cliberikan   kepacla   Pemohon Informasi Publik clapat mengungkap rahasia pribacli;
  9. Memorandum   atau surat antara   Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang merrurut sifatnya dirahasiakan yang apabila clibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang     sesuai     dengan   permcian     dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Unclang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah;

  1. Informasi clalam proses musyawarah hakim, terrnasuk advisblaad;
  2. identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)   atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengaclilan
  4. identitas       pelapor     yang     meminta     identitasnya dirahasiakan   terkait   laporan     dugaan   pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  5. identitas     hakim   clan     aparatur   Pengaclilan     yang clilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. catatan   dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
  7. Informasi   yang dapat  mengungkap identitas   pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksucl dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan
  8. berita acara sidang dan alat bukti.

 

Sumber : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022Z

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com