Informasi Yang Dikecualikan
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
- informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan.
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- lnformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- lnformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pernohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- lnformasi yang apabila cliberikan kepada Pe:nohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribacli clan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- lnformasi yang apabila cliberikan kepacla Pemohon Informasi Publik clapat mengungkap rahasia pribacli;
- Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang merrurut sifatnya dirahasiakan yang apabila clibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan permcian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Unclang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah;
- Informasi clalam proses musyawarah hakim, terrnasuk advisblaad;
- identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengaclilan
- identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
- identitas hakim clan aparatur Pengaclilan yang clilaporkan yang belum diketahui publik;
- catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksucl dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan
- berita acara sidang dan alat bukti.
Sumber : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022Z
Berita Populer: