logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 15558

Cara Mudah Menghitung Waris

 

Penghitungan mawaris adalah proses penyelesaian penentuan besarnya bagian harta yang akan dipindahkan hak miliknya dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran, al-Hadits dan Ijtihad Ulama’ Ahli Faroidh.

Seseorang yang meninggal dunia disebut dengan “Pewaris”. Sedangkan keluarga/orang  yang berhak menerima harta peninggalan Pewaris disebut  “Ahli Waris”. Hukum kewarisan Islam atau yang disebut dengan faroidh adalah hukum yang telah diatur didalam Alquran, QS. An Nisaa’ ayat 11, 12 dan 176 (tentang Furudhul Muqoddaroh). Dan didalam Hukum Kewarisan Islam dikenal pula adanya Asas ijbari (keharusan, kewajiban). Dimana Asas ini mengatur cara peralihan harta seseorang sesuai dengan ketetapan Allah swt. tanpa di gantungkan pada kehendak siapapun. Pembagian Harta Warisan (tirkah) dilakukan setelah harta itu dikeluarkan untuk : membayar tanggungan Pewaris, membiayai perawatan Pewaris hingga meninggal dan melaksanakan wasiat Pewaris yang tidak melebihi 1/3 harta (lihat juga pasal 175 KHI) dan (Pasal 190 KHI, setelah diambil bagian harta gono-gini pasangan). Lanjut_Membaca

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com