Cara Mudah Menghitung Waris
Penghitungan mawaris adalah proses penyelesaian penentuan besarnya bagian harta yang akan dipindahkan hak miliknya dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran, al-Hadits dan Ijtihad Ulama’ Ahli Faroidh.
Seseorang yang meninggal dunia disebut dengan “Pewaris”. Sedangkan keluarga/orang yang berhak menerima harta peninggalan Pewaris disebut “Ahli Waris”. Hukum kewarisan Islam atau yang disebut dengan faroidh adalah hukum yang telah diatur didalam Alquran, QS. An Nisaa’ ayat 11, 12 dan 176 (tentang Furudhul Muqoddaroh). Dan didalam Hukum Kewarisan Islam dikenal pula adanya Asas ijbari (keharusan, kewajiban). Dimana Asas ini mengatur cara peralihan harta seseorang sesuai dengan ketetapan Allah swt. tanpa di gantungkan pada kehendak siapapun. Pembagian Harta Warisan (tirkah) dilakukan setelah harta itu dikeluarkan untuk : membayar tanggungan Pewaris, membiayai perawatan Pewaris hingga meninggal dan melaksanakan wasiat Pewaris yang tidak melebihi 1/3 harta (lihat juga pasal 175 KHI) dan (Pasal 190 KHI, setelah diambil bagian harta gono-gini pasangan). Lanjut_Membaca
Berita Terkait: