Sekarang Akta Cerai Di PA Bangil Bisa Dikirim Lewat Pos Loh
Para pihak yang berkara di Pengadilan Agama Bangil sekarang tidak perlu repot-repot datang ke Pengadilan Agama untuk mengambil akta cerai apabila berkas perceraiannya telah selesai karena terobosan terbaru dari Pengadilan Agama Bangil adalah akta cerai dan salinan putusan atau salinan penetapan bisa dikirim melalui pos
Tidak perlu datang ke kantor, akta cerai telah sampai di rumah. Pihak hanya diwajibkan untuk mengisi formulir yang ada di stand pos dan petugas pos pun sudah ada di kantor Pengadilan Agama Bangil sesuai MoU Pengadilan Agama Bangil dengan PT.Pos Indonesia
Mekanismenya, pihak yang perkaranya telah selesai akan ditawari oleh petugas kasir “apakah akta cerainya diambil sendiri ke pengadilan atau dikirim lewat pos?”. Apabila pihak berpekara memilih untuk dikirim lewat pos, maka pihak akan diarahkan ke stand pos yang ada di kantor PA Bangil dan disana pihak akan disuruh mengisi formulir pengiriman akta cerai. Setelah mengisi formulir pengiriman, petugas pos akan memprosesnya dan pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-. And then petugas pos akan mengantarkan akta cerai ke rumahnya
Untuk lebih jelasnya, silahkan deh intip channel youtube Pengadilan Agama Bangil. Disana sudah dijelaskan secara jelas dan gamblang lohhhh. Cekidoooooottttttttt…...!!!!!!!!
Berita Terkait: