logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 45347

Pengambilan Akta Cerai

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat  mengambil Akta Cerai:

1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

4.Jika menguasakan kepada orang lain (orang tua kandung, anak kandung, dan saudara kandung, paman/ pakde, kakek) untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Catatan : Apabila Pihak Pemohon/ Penggugat ketika mendaftarkan perkaranya hanya membawa 1 (satu) Buku Nikah dan sampai perkara telah berkekuatan hukum tetap (BHT) pengadilan belum menerima Buku Nikah satunya, maka pihak Termohon/ Tergugat ketika mengambil AC (Akta Cerai) wajib membawa Buku Nikah satunya/ miliknya.

Legalisi Salinan Akta Cerai Alih Bahasa

Pemberian pelayanan legalisasi salinan akta cerai yang dialih bahasa ke dalam bahasa asing dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

a. Alih bahasa tidak merubah substansi, narasi, dan format sebagaimana pada asli akta cerai (berbahasa Indonesia);

b. Alih bahasa dilakukan oleh penterjemah bahasa asing tersumpah, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau Surat Keputusan Gubernur bagi penterjemah yang diangkat sebelum terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016;

c. Dokumen yang dialih bahasa dibubuhi cap atau stempel penterjemah sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d. Biaya yang muncul dalam proses alih bahasa sepenuhnya ditanggung oleh pemohon

Dasar Aturan Legalisasi Salinan Akta Cerai Disini

Banner Pengambilan Akta Cerai Disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com