Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK
PASCA PERCERAIAN
Berdasarkan Surat Dirjen Badilag NO 1669/DJA/HK.00/5/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak Hak Perempuan dan anak Pasca Perceraian. Berikut Merupakan hak hak perempuan dan anak :
1. CERAI TALAK
cerai talak terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami. Maka sesuai Pasal 149 kompilasi hukum islam, Jika cerai talak terjadi, maka istri berhak mendapatkan :
1. |
Pemberian Mu'tah (pemberian hadiah) yang layak, kecuali bekas istri tersebut Qabla Ad-dukhul; |
2. |
Memberi Nafkah, tempat tinggal dan pakaian kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali jika bekas istri tersebut telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil; |
3. |
Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul; |
4. |
Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun; |
5. |
Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah; |
6. |
Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam; |
7. |
Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun. |
2. CERAI GUGAT
cerai gugat terjadi karena adanya permohonan cerai dari istri kepada suaminya di pengadilan agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai istri, maka istri berhak mendapatkan :
1. |
Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah; |
2. |
Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam; |
3. |
Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun |
3. Hak Anak Akibat Perceraian
1. |
Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang. |
2. |
Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya |
3. |
Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya. |
Lampiran surat edaran bisa di download di sini
Berita Populer: