Interpretasi Pasal 97 KHI Tentang Pembagian Harta Bersama dalam Perspektif Maqashid Syariah
Kematian dan perceraian merupakan penyebab putusnya tali perkawinan. Bagi suami istri yang bercerai atau ditinggal mati oleh salah satu pasangan tentunya mengalami fase traumatis dan berdampak pada harta benda yang ditinggalkan, terlebih harta tersebut didapat dari jerih payah salah satu pihak semasa hidup atau saat masih menjadi pasangan suami istri. Harta yang ditinggalkan baik karena kematian ataupun perceraian memiliki implikasi hukum bagi pihak yang ditinggalkan baik sebagai harta waris maupun harta bersama (gono-gini).Lanjut_Membaca
Berita Terkait: