Sejarah
SEJARAH PENGADILAN AGAMA BANGIL |
||||||||||||||||||||||||
A. | DASAR HUKUM BERDIRINYA PENGADILAN AGAMA BANGIL | |||||||||||||||||||||||
Tidak dapat diketahui secara pasti sejak kapan berdirinya Pengadilan Agama Bangil sebab tidak ditemukan dokumen tentang hal itu, hanya saja pada tahun 1950 Pengadilan Agama Bangil pernah dihapus oleh Menteri Agama RI dengan Surat Keputusannya Nomor: 199/A/B-16 tanggal 4 September 1950. Kemudian Surat Keputusan Menteri Agama RI tersebut dicabut dengan Surat Keputusan Nomor : 5 tahun 1952 tanggal 1 Maret 1952.
|
||||||||||||||||||||||||
Dengan demikian maka sejak tanggal 1 Maret 1952 Pengadilan Agama Bangil mulai beraktivitas kembali melayani masyarakat yang beragama Islam sesuai dengan kewenangannya sampai sekarang.
|
||||||||||||||||||||||||
B. | YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA BANGIL | |||||||||||||||||||||||
Sebagaimana diuraikan di atas bahwa Pengadilan Agama Bangil didirikan kembali berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor : 5 tahun 1952 yang isi dari Penetapan itu diantaranya : |
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
C. | LOKASI PENGADILAN AGAMA BANGIL | |||||||||||||||||||||||
Pada mulanya Pengadilan Agama Bangil tidak berbeda dengan Pengadilan lainnya yaitu berlokasi di serambi Masjid Jami’ Kota Bangil, Kemudian pada tahun 1980 semua pengadilan agama mulai diperhatikan oleh pemerintah maka dibangunlah Pengadilan Agama Bangil yang terletak di Jl. Layur No. 51 Dusun Gempeng, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya pada bulan September 2006 kegiatan operasional Pengadilan Agama Bangil berpindah ke Jl Raya Raci Bangil telpon [0343] 741552 Fax [0343] 745202 ,E-mail pa.bangil@gmail.com, yang mana tanah yang digunakan berstatus pinjam pakai dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. Adapun luas tanahnya 2950 m2 dengan luas bangunan gedung 711 m2 yang mana bangunan gedung tersebut dibangun menggunakan aggaran DIPA 2004 - 2005, sedang bangunan pagar yang mengelilingi gedung tersebut dibangun dengan anggaran DIPA tahun 2006, dan pada tahun 2007 Pengadilan Agama Bangil mendapatkan Anggaran guna membangun gedung arsip dengan luas bangunan 280 m2. Pada tahun 2009 Pengadilan Agama Bangil mendapatkan kembali anggaran untuk merehap gedung, dimana gedung arsip dijadikan satu dengan gedung operasional.
|
||||||||||||||||||||||||
TUGAS DAN FUNGSI POKOK | ||||||||||||||||||||||||
|
Berita Populer: