logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 5274

Sejarah

SEJARAH PENGADILAN AGAMA BANGIL

A. DASAR HUKUM BERDIRINYA PENGADILAN AGAMA BANGIL
 
Tidak dapat diketahui secara pasti sejak kapan berdirinya Pengadilan Agama Bangil sebab tidak ditemukan dokumen tentang hal itu, hanya saja pada tahun 1950 Pengadilan Agama Bangil pernah dihapus oleh Menteri Agama RI dengan Surat Keputusannya Nomor: 199/A/B-16 tanggal 4 September 1950. Kemudian Surat Keputusan Menteri Agama RI tersebut dicabut dengan Surat Keputusan Nomor : 5 tahun 1952 tanggal 1 Maret 1952.
 
Dengan demikian maka sejak tanggal 1 Maret 1952 Pengadilan Agama Bangil mulai beraktivitas kembali melayani masyarakat yang beragama Islam sesuai dengan kewenangannya sampai sekarang.
B. YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA BANGIL
 

Sebagaimana diuraikan di atas bahwa Pengadilan Agama Bangil didirikan kembali berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor : 5 tahun 1952 yang isi dari Penetapan itu diantaranya :

 
Pertama : Mencabut kembali surat putusan Menteri Agama tanggal 4 Desember 1951 Nomor : 199/A/B-16 tentang penghapusan Peradilan Agama di Bangil.
Kedua : Mendirikan kembali Pengadilan Agama di Bangil dengan daerah hukum yang sama dari Pengadilan Negeri di tempat itu terhitung mulai tanggal 1 Maret 1952.
Ketiga :
Menentukan bahwa mulai tanggal 1 Maret 1952, daerah hukum dari Pengadilan Agama di Pasuruan adalah sama dengan daerah hukum dari Pengadilan Negeri Pasuruan.
Berdasarkan Keputusan tersebut, seharusnya yuridiksi Pengadilan Agama Bangil adalah sama dengan yuridiksi pengadilan Negeri Bangil yang meliputi seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan (24 Kecamatan) hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa : Pengadilan Agama berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
Tetapi faktanya (defacto) yuridiksi Pengadilan Agama Bangil tidak demikian, Pengadilan Agama Bangil hanya mewilayahi 11 Kecamatan dari 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan. Dengan demikian ada pertentangan antara defacto dan dejure.
C. LOKASI PENGADILAN AGAMA BANGIL
 
Pada mulanya Pengadilan Agama Bangil tidak berbeda dengan Pengadilan lainnya yaitu berlokasi di serambi Masjid Jami’ Kota Bangil, Kemudian pada tahun 1980 semua pengadilan agama mulai diperhatikan oleh pemerintah maka dibangunlah Pengadilan Agama Bangil yang terletak di Jl. Layur No. 51 Dusun Gempeng, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya pada bulan September 2006 kegiatan operasional Pengadilan Agama Bangil berpindah ke Jl Raya Raci Bangil telpon [0343] 741552 Fax [0343] 745202 ,E-mail pa.bangil@gmail.com, yang mana tanah yang digunakan berstatus pinjam pakai dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. Adapun luas tanahnya 2950 m2 dengan luas bangunan gedung 711 m2 yang mana bangunan gedung tersebut dibangun menggunakan aggaran DIPA 2004 - 2005, sedang bangunan pagar yang mengelilingi gedung tersebut dibangun dengan anggaran DIPA tahun 2006, dan pada tahun 2007 Pengadilan Agama Bangil mendapatkan Anggaran guna membangun gedung arsip dengan luas bangunan 280 m2. Pada tahun 2009 Pengadilan Agama Bangil mendapatkan kembali anggaran untuk merehap gedung, dimana gedung arsip dijadikan satu dengan gedung operasional.
 
TUGAS DAN FUNGSI POKOK

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang diatur dalam undang-undang ini.

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Waqaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqoh;
i. Ekonomi Syari'ah.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com