logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh heru on . Hits: 71

Surat Tercatat




Tabel Surat Tercatat dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat


PANGGILAN/PEMBERITAHUAN SURAT TERCATAT
NO.
KONDISI
SOLUSI
1.
Jika pihak berada di tempat tinggal
  1. Jika pihak bersedia menerima dan menandatangani tanda terima, maka petugas menyerahkan surat kepada pihak.
  2. Jika pihak tidak bersedia menerima dan/atau menandatangani tanda terima, maka petugas membuat bukti/informasi penerimaan yang berisi:
 - keterangan pihak tidak bersedia menerima dan/atau menandatangani tanda terima; dan - petugas mengembalikan surat kepada pengadilan (retur).
2.
Jika pihak sedang tidak ada di tempat tinggal
  1. Jika alamat tujuan adalah rumah, petugas menyerahkan surat kepada orang dewasa yang tinggal serumah. Alternatif situasi:

- Apabila orang dewasa bersedia menerima, maka petugas menitipkan surat dengan syarat:
 1. Penerima bersedia difoto;
 2. Penerima bersedia difoto kartu identitasnya; dan
 3.Penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait.

 - Apabila orang dewasa tidak bersedia menerima dan/atau difoto, maka petugas menyampaikan surat kepada lurah/kepala desa/aparatnya.

Jika alamat tujuan adalah tempat tinggal dengan akses terbatas seperti apartemen/rusun/dsb, petugas cukup menyerahkan surat kepada resepsionis/petugas keamanan. Alternatif situasi:

 - Apabila resepsionis/petugas keamanan bersedia menerima, maka petugas menitipkan surat dengan syarat:
 1. Penerima bersedia difoto;
 2. Penerima bersedia difoto kartu identitasnya; dan
 3.Penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait;

Apabila resepsionis/petugas keamanan tidak bersedia menerima dan/atau difoto, maka petugas menyampaikan surat kepada lurah/kepala desa/aparatnya.

3.
Jika rumah pihak tidak berpenghuni
  • Petugas melaksanakan pengantaran sebanyak dua kali pada hari yang sama atau pada hari berikutnya (jika tidak memungkinkan);
  • Apabila rumah masih tetap tidak berpenghuni, maka petugas memfoto rumah terkait. Selanjutnya, petugas menyampaikan surat kepada lurah/kepala desa/aparatnya.
4.
Jika alamat pihak tidak ditemukan, pihak tidak tinggal di alamat tersebut, atau pihak telah meninggal dunia
  • Petugas meminta keterangan lurah/kepala desa/aparatnya;
  • Petugas mengembalikan surat kepada pengadilan (retur);
  • Pengadilan melaksanakan panggilan umum/kepada ahli waris dalam hal pihak telah meninggal dunia



INFORMASI KETERANGAN DALAM SURAT TERCATAT
NO.
KONDISI
SOLUSI
1.
Jika pihak bersedia menerima dan menandatangani tanda terima
“Telah diterima langsung oleh pihak penerima.”
2.
Jika pihak tidak bersedia menerima dan / atau menandatangani tanda terima
“Penerima tidak bersedia menerima/tidak bersedia menandatangani.*”
3.
Jika surat diterima oleh orang dewasa yang tinggal serumah dengan pihak atau resepsionis/petugas keamanan
“Telah diterima oleh … (nama penerima) yang tinggal serumah dengan pihak penerima atau resepsionis/petugas keamanan* di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis.*”
4.
Apabila alamat pihak tidak ditemukan sesuai keterangan lurah/kepala desa/aparatnya
“Alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan ... (nama), lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) … (nama kelurahan/desa terkait).*”
5.
Apabila alamat pihak tidak ditemukan sesuai keterangan lurah/kepala desa/aparatnya
“Alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan ... (nama), lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) … (nama kelurahan/desa terkait).*”
6.
Apabila pihak tidak tinggal di alamat tujuan sesuai keterangan lurah/kepala desa/aparatnya
“Pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan ... (nama), lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) … (nama kelurahan/desa terkait).*”
7.
Apabila pihak telah meninggal dunia sesuai keterangan lurah/kepala desa/aparatnya
“Pihak penerima telah meninggal dunia sesuai keterangan ... (nama), lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) … (nama kelurahan/desa terkait).*”



SISTEMATIKA KETERANGAN DALAM BUKTI/INFORMASI ELEKTRONIK
NO.
KONDISI
SOLUSI
1.
Jika surat diterima oleh pihak

-  Tanggal terima;
-  Identitas penerima; dan
-  Titik koordinat penerimaan (geotagging).

2.
Jika surat diterima oleh orang dewasa yang tinggal serumah

- Tanggal terima;
- Foto penerima;
- Foto kartu identitas penerima; dan - Titik koordinat penerimaan (geotagging).

3.
Jika surat diterima oleh resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal dengan akses terbatas

- Tanggal terima;
- Foto penerima;
- Foto kartu identitas penerima; dan - Titik koordinat penerimaan (geotagging)

4.
Jika surat disampaikan kepada lurah/kepala desa/aparatnya

- Tanggal terima;
- Identitas penerima;
- Tanda tangan dan cap lurah/kepala desa/aparatnya. Jika menolak membubuhkan tanda tangan dan cap, petugas menambahkan keterangan: “Lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dan cap”; dan - Titik koordinat penerimaan (geotagging).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com