logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2552

Cara Keberatan Informasi

A.

Syarat dan Prosedur Pengajuan

 

1.

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

 

 

a.

Adanya penolakan atas permohonan informasi;

 

 

b

Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;

 

 

c.

Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

 

 

d.

Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

 

 

e.

Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

 

 

f.

Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

 

 

g.

Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

 

2.

Pengajuan Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

3.

Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai dengan surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

4.

Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1

 

5.

Pengajuan Keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik

 

6.

Pemohonan mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas layanan informasi memberikan salinannya kepada pemohon sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII

 

7.

Keberatan secara non elektronik dilakukan dengan cara :

a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi atau

b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada atasat PPID.

*. Sumber : SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com