Mekaniseme Pengaduan
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Bangil Kelas 1A kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Bangil Kelas 1A dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Bangil Kelas 1A
1. Secara lisan
- Melalui telepon (0343)741552, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bangil Kelas 1B Jl. Raya Raci Bangil
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Bangil Kelas 1A, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jalan Raya Raci, Bangil, Kab. Pasuruan
- Melalui e-mail : pa.bangil@gmail.co.id atau pengaduan.pabgl@gmail.com atau website Pengadilan Agama Bangil Kelas 1A dengan klik tautan ini :http://pa-bangil.go.id . Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Melalui sms atau WA ke Nomor 089515955117
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Bangil Kelas 1A
- Pengadilan Agama Bangil Kelas 1A akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Bangil Kelas 1A akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Bangil Kelas 1A akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Bangil Kelas 1A hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Berita Populer: