logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 18823

Gugatan Sederhana? Apa Bedanya Dengan Gugatan Biasa, Ini Penjelasan Hakim PA Bangil

 

 

Jum’at, 30 Juli 2021, mahasiswa dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Bangil mendapatkan materi tentang gugatan sederhana. Materi ini disampaikan pada pukul 10.30 WIB di Media Center Pengadilan Agama Bangil oleh Bapak Muhammad Sopalatu, S.H. Pemberian materi ini pada mahasiswa praktium bertujuan agar Para Mahasiswa lebih memahami terkait gugatan sederhana dan perbedaanya dengan gugatan biasa. Sehingga saat terjun langsung pada permasalahan dalam bermasyarakat dengan menggunakan gugatan sederhana, mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan secara teori dengan baik.

Pemateri Bapak Muhammad Sopalatu, S.H. yang juga sekaligus menjabat sebagai hakim di Pengadilan Agama Bangil menjelaskan ada beberapa perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan biasa, yakni perkara gugatan sederhana mencakup perkara cidera janji/wanprestasi, atau Perbuatan Melawan Hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,-. Masing-masing pihak, yakni Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Penggugat ataupun Tergugat pada gugatan sederhana berdomisili di wilayah Hukum yang sama dan wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Selain itu, Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya wajib melampirkan bukti surat dan mengisi blanko gugatan. Serta dalam pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan Tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik atau Kesimpulan.

Penyampaian materi oleh Bapak Muhammad Sopalatu, S.H. berjalan dengan lancar. Para mahasiswa begitu kagum dengan keilmuan yang pemateri kuasai. Hal ini dibuktikan dengan jawaban-jawaban yang disampaikan oleh pemateri pada pertanyaan beberapa mahasiswa diakhir persentasi. Namun karena keterbatasan waktu, dan para laki-laki harus melaksanakan sholat jum’at, maka diskusi harus diakhiri. Sebelum meninggalkan ruangan, Bapak Muhammad Sopalatu, S.H. mengatakan bahwa jika ada waktu senggang mahasiswa dapat menemui beliau untuk bekonsultasi ataupun sekedar bertanya tentang apa yang masih dibingungkan. Terima kasih Bapak Muhammad Sopalatu, S.H.

 

(Ratna)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com