Pengadilan Agama Bangil Semakin Optimis Mewujudkan Predikat WBBM
Jumat, 23 Juli 2021 bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Bangil, M. Sopalatu dan M. Afif Afandi selaku Hakim dan Kasubag PTIP menghadiri rapat pendampingan zona integritas yang diselenggarakan oleh Direktorat Badan Peradilan Agama melalui media Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh pengadilan tinggi agama dan pengadilan agama seluruh indonesia
Acara diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan hyme mahkamah agung yg diikuti oleh seluruh peserta rapat da dilanjutkan dengan pemaparan dirjen badilag Bapak Aco Nur. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan beberapa kebijakan Badilag dalam mewujudkan Peradilan Agama yang modern dan mendunia, adapun kebijakan tersebut diantaranya adalah
1. Peningkatan pengawasan melalui cctv online
2. Standar layanan disabilitas
3. Eksaminasi putusan hakim secara elektronik
4. Portal ekonomi syariah
5. Peningkatan kualitas pelayanan
6. Perlindungan perempuan dan Anak
Dari enam kebijakan tersebut dirjen menghimbau kepada seluruh Ketua Pengadilan tinggi agama dan ketua pengadilan agama seluruh indonesia agar bergerak cepat dalam merealisasikan dan mensosialisasikan kepada hakim dan aparatur yang dipimpinya.
Tidak lupa beliau mengingatkan agar setiap ketua pengadilan sebelum memulai aktifitas bekerja kiranya untuk meluangkan waktu sebentar supaya melihat website badilag dan mahkamah agung, sehingga seluruh kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam surat yg telah diupload d media online tersebut bisa segera terlaksana. Beliau sendiri dirjen badilag memantau masih ada ketua pengafilan yang belum mengetahui terkait kebijakan tersebut maka dalam kesempatan itu juga dirjen memerintahkan agar para ketua pengadilan segera melaksanakan kebijakan tersebut.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan auditor badan pengawasan mahkamah agung RI sekaligus tim penilai internal ZI Ferry Taufiq Ferdiansya, dalam penyampaian materinya terkait Zona Integritas Bpk. Farry menjelaskan bahwa banyak satuan kerja yg nilai LKE ZI banyak yang masih kurang. Salah satunya adalah nilai di area Hasil, yg mana dalam area tersebut banyak satuan kerja yang belum bisa menjelaskan secara detai terkait Tindak Lanjut Hasil Temuan dan Hasil Survey.
Menurutnya ada salah satu satuan kerja Pengadilan Agama dimana antara hasil survey didokumen tidak sama dengan hasil survey yang diupload di website pengadilan tersebut. Ada juga satuan kerja pengadilan yang dokumen TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) berisi laporan Nihil, hal tersebut menjadi pertanyaan apakah hakim pengawas bidang disatker tersebut tidak berjalan, kalaupun benar seperti itu lebih baik di satker tersebut hakim pengawas bidangnya melakukan pengawasan secara rutin dahulu baru berbicara Zona Integrita tuturnya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan dari kementerian pemberdayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi yg dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Bapak Agus Uji Hantara, dalam kesempatan ini beliau menyampaikan hasil evaluasi Kemenpan RB terkait Pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) pada lingkungan Mahkamah Agung RI, adapun hasil evaluasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Terdapat 93 unit kerja yang terdiri dari 84 unit kerja memenuhi predikat WBK dan 9 unit kerja memenuhi predikat WBBM.
2. Terdapat 62 unit kerja yang tidak memenuhi predikat WBK dan 12 unit kerja yang tidak memenuhi predikat WBBM, kegagalan tersebut disebabkan karena rendahnya nilai IPAK (indeks persepsi anti korupsi) dan nilai IPP (indeks pelayanan publik)
3. Terdapat 249 unit kerja yang tidak memenuhi predikat WBK dan 44 unit kerja yang tidak memenuhi predikat WBBM, kegagalan tersebut dikarenakan belum terlihat pemahaman yang mendalam dan substantif akan pembanhunan zona integritas, baik dari pimpinan maupun seluruh anggota unit kerja, sehingga belum terlihat kemajuan yang sighnifikan dari sebelum dan sesudah WBK menuju WBBM.
4. Terdapat 3 unit kerja yang tidak lolos hasil clearence
5. Terdapat 15 unit kerja yang tidak memenuhi kreteria WBK maupun WBBM pada saat evaluasi lapangan dikarenakan terdapat inkonsistensi baik dari segi tata kelola secara internal maupun pelayanan dan hasil dari mysterious shopper.
Setelah itu acara dilanjutkan tanya jawab dan ditutup oleh Dirjen Badilag. Dari hasil acara tersebut akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan Zona Integritas menuju WBBM di Pengadilan Agama Bangil.
Berita Terkait: