Posbakum
LBH Yang Bertugas | LBH Karya Adil Bijaksana, Mou Disini |
Tempat | Ruang Pelayanan PTSP PA Bangil |
Jenis Layanan | Sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2014 Pasal 25, maka jenis layanan Posbakum di Pengadilan antaralain : 1. Pemberian Informasi, Konsultasi atau advis hukum 2. Bantuan pembuatan Dokumen hukum yang dibutuhkan 3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma. |
Penerima Layanan | Sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2014 Pasal 22, makaPenerima Layanan di Posbakum antaralain : 1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan. 2.Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan : a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau 3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (I) |
Syarat dan Mekanisme | Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan : 1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan 2. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau 3. pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon bantuan hukum 4. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti kartu keluarga miskin KMM, kartu jjaminan kesehatan masyarakat, kartu program keluarga harapan, dan kartu bantuan langsung tunai. 5. surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh ketua pengadilan. |
Dasar Aturan |
Berita Populer: