Pemberian Materi Tentang Hukum Materil Kepada Mahasiswa
Setiap hari, pukul 8 pagi, sebelum mahasiswa dibagi penempatan kerja, mahasiwa diberikan wawasan atau materi seputar hukum di pengadilan agama bangil. Pada hari jum’at 23 Juli 2021 mahasiwa diberi materi mengenai “HUKUM ACARA (Hukum Materil) Yang Berlaku di Pengadilan Agama” yang disampaikan oleh salah satu hakim di Pengadilan Agama Bangil yaitu Bapak Mulyadi, Lc., M.H.I Diruang sidang 1. Materi tersebut membahas tentang apa saja pedoman dari hukum materil di Pengadilan Agama serta menjelaskan bagimana hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.
Bapak hakim Pengadilan Agama Bangil menjelaskan materi tersebut dengan jelas dan informatif, beliau juga mendapatkan beberapa pertanyaan dari mahasiswa dan juga hasil diskusi mahasiswa mengenai materi yang beliau sampaikan. Mahasiswa PKL sangat bersemangat mendengarkan materi tersebut, sehingga wawasan pengetahuan yang didapat oleh mahasiwa PKL UIN Maliki Malang di Pengadilan Agama Bangil pun selalu bertambah, khususnya dalam materi seputar hukum.
Berita Terkait: