Polres Kabupaten Pasuruan Kunjungi PA Bangil
![]() |
Hari rabu (21/07/2021) pukul 11.30 wib pihak polres kab pasuruan mengunjungi kantor pengadilan agama bangil. Kunjungan ini bertajuk kunjungan kerja dari polres kab pasuruan untuk membahas permasalahan serta hal lain yang di rasa perlu.
Pertemuan ini juga sekaligus membentuk dan menjaga silaturrahmi antara pegawai kantor pengadilan agama bangil dan polres kab pasuruan .kunjungan kerja dari polres kab pasuruan dilakukan oleh kompol Dwiko Gunawan, S.H.(kabagsumda) disambut baik oleh humas Pengadilan Agama Bangil yakni Mohammad Sopalatu, S.H.
Pertemuan ini membahas beberapa hal dalam mendukung aktivitas yang menyangkut perceraian Anggota polri di Pengadilan Agama Bangil. Selain itu pihak polres kab pasuruan membicarakan pula tentang belum adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Bangil tentang perceraian anggota Polri.
Saat ini Pengadilan Agama Bangil tetap menerima dan memproses pengajuan Gugatan perceraian anggota Polri/Asn Polri sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja)
Berita Terkait: