Sidang Keliling Pengadilan Agama Bangil: Upaya Mempermudah Akses Keadilan
![]() |
Bangil, 7 Februari 2025 – Pengadilan Agama Bangil menggelar sidang di luar gedung sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Sidang yang berlangsung di lokasi kantor desa tutur ini bertujuan untuk membantu warga yang mengalami kendala dalam mengurus perkara di pengadilan.
Wakil Pengadilan Agama Bangil, Hj Yurita Heldayanti, S.Ag.,M.H. menjelaskan bahwa sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk pelayanan jemput bola yang diinisiasi untuk mempermudah masyarakat, khususnya mereka yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan ekonomi. “Dengan adanya sidang keliling ini, kami berharap masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses layanan peradilan, terutama dalam perkara perceraian, itsbat nikah, dan dispensasi kawin,” ujar.
Dalam sidang tersebut, hadir para hakim, panitera, serta pihak-pihak yang berperkara. Masyarakat yang mengikuti sidang mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Salah satu peserta sidang, mengatakan bahwa dirinya tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk datang ke gedung pengadilan yang jaraknya cukup jauh. “Alhamdulillah, dengan adanya sidang di sini, saya bisa menyelesaikan perkara saya tanpa harus pergi jauh ke kota,” ujarnya.
![]() |
Program sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pihak Pengadilan Agama Bangil berencana untuk terus menggelar sidang serupa secara berkala di berbagai wilayah agar semakin banyak masyarakat yang terbantu. Masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi mengenai jadwal sidang keliling melalui kantor kecamatan, desa, atau website resmi pengadilan agama setempat.
Dengan adanya sidang di luar gedung ini, diharapkan semakin banyak warga yang mendapatkan kepastian hukum tanpa mengalami hambatan akses ke pengadilan.
Tim IT
Berita Terkait: