logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 527

Transparansi dan Keadilan: Pelaksanaan Eksekusi Harta Bersama di Pengadilan Agama Bangil

 

 

Bangil, 22 Januari 2025 – Pengadilan Agama Bangil melaksanakan eksekusi harta bersama sebagai tindak lanjut dari putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini dilakukan untuk membagi secara adil harta yang diperoleh selama masa pernikahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Panitera Pengadilan Agama Bangil melaksanakan eksekusi Harta Bersama atas putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor: 1942/Pdt.G/2021/PA.Bgl . Eksekusi ini dilaksanakan oleh Dra. Rofi’ah, M.HES. (Panitera), M. Dedy Kurniawan, S.H.,M.H.(Panmud Hukum), Imamudin, S.Ag.,M.H.(Panmud Gugatan), Saiful Safari,S.H. (Jurusita) dan Andik Kurniawan, S.HI.(operator) yang ditunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Bangil dengan Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks/2024/PA.Bgl. Petugas eksekusi tiba di lokasi obyek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yang terletak di Kantor Balai Desa Sukolelo Kecamatan prigen Kabupaten Pasuruan.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah salah satu pihak dalam perkara perceraian mengajukan permohonan eksekusi. Panitera Pengadilan Agama Bangil, Ibu Dra. Rofi’ah, M.HES. menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum. “Eksekusi harta bersama ini bertujuan untuk menegakkan hak-hak masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan,” ujarnya

Dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan hari ini, aset yang menjadi objek sengketa meliputi Tanah Sawah di kawasan Dusun Junggo Desa Sukolilo Kecamatan Prigen.

Tantangan di Lapangan

Pelaksanaan eksekusi tidak selalu berjalan mulus. Dalam beberapa kasus, salah satu pihak sering kali menolak menyerahkan harta yang menjadi objek eksekusi. Hal ini juga terjadi dalam kasus hari ini, di mana salah satu pihak sempat menolak kehadiran petugas di lokasi. Namun, melalui pendekatan persuasif, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar.

“Hambatan seperti ini sering kami temui, terutama jika harta yang dieksekusi merupakan tempat tinggal utama. Kami selalu berusaha agar proses ini berjalan damai tanpa memicu konflik yang lebih besar,” jelas Bu Panitera.

Para PPNPN menyambut baik langkah ini. Salah satu pegawai mengungkapkan rasa syukur dan antusiasmenya. “Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, kami merasa lebih terarah dalam bekerja dan memahami apa yang diharapkan dari kami. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk peningkatan kinerja bersama,” ujarnya.

Pengadilan Agama Bangil berharap masyarakat lebih memahami pentingnya menyelesaikan sengketa harta bersama secara musyawarah sebelum mengajukan ke pengadilan. “Kami juga mendorong para pihak untuk melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan aset sejak awal, agar proses eksekusi tidak terhambat oleh masalah administratif,” tambah Panitera Pengadilan.

Dengan pelaksanaan eksekusi harta bersama ini, Pengadilan Agama Bangil menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, adil, dan berintegritas. Diharapkan langkah ini dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tim IT

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

[email protected]