Tingkatkan Kualitas Putusan, Hakim PA Bangil Gelar Diskusi Implementasi Hak Perempuan dan Anak
![]() |
Bangil (22 Januari 2025) Guna meningkatkan kualitas putusan pengadilan yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam perkara yang melibatkan hak-hak perempuan dan anak, para hakim Pengadilan Agama (PA) Bangil menggelar diskusi hukum. Diskusi ini difokuskan pada implementasi pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, sebagaimana amanah surat Dirjen Badilag MARI Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Ketua PA Bangil, dihadiri oleh seluruh hakim PA Bangil .
Diskusi ini membedah berbagai aspek krusial terkait nafkah pasca perceraian, mulai dari penentuan besaran nafkah yang adil dan proporsional, mekanisme pelaksanaan eksekusi putusan, hingga kendala-kendala yang sering dihadapi di lapangan. Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan antara lain kesulitan mengetahui besaran penghasilan mantan suami, kurangnya kesadaran hukum masyarakat terkait hak nafkah, dan mekanisme penegakan hukum yang belum optimal. “Kami ingin memastikan bahwa putusan pengadilan terkait nafkah dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan keadilan bagi pihak yang berhak,” ujar Ihsan Halik Ketua PA Bangil
![]() |
Dengan diskusi ini, maka kualitas putusan PA Bangil dalam perkara yang melibatkan hak perempuan dan anak dapat semakin meningkat. Putusan yang berkualitas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang optimal bagi pihak-pihak yang berperkara.
Melalui diskusi ini, diharapkan implementasi putusan pengadilan terkait nafkah pasca perceraian dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan perempuan dan anak-anak. Ketersediaan nafkah yang memadai sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup dan pendidikan anak-anak, serta membantu perempuan memulai kembali kehidupan pasca perceraian. "Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat meningkatkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak, khususnya dalam hal pemenuhan nafkah," imbuh Yurita Heldayanti wakil ketua PA bangil.
![]() |
Hasil diskusi ini akan ditindaklanjuti dengan kordinasi pihak POSBAKUM serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang akan menjadi acuan bagi para hakim PA Bangil dalam memutus perkara. Selain itu, PA Bangil juga membuka diri terhadap masukan dan partisipasi dari masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Masyarakat dapat memberikan masukan melalui saluran website, email, atau kotak pengaduan. Dengan demikian, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara pengadilan dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.
Tim IT
Berita Terkait: