Pra Eksekusi di Pengadilan Agama: Ujung Sengketa Dengan Kesepakatan Sukarela
![]() |
Bangil, (10-01-2025) – Pengadilan Agama Bangil melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi Eksekusi (pra Eksekusi) dengan nomor 3/Put.Eks/2023/PA.Bgl atas putusan perkara Nomor 1942/Pdt.G/2024/PA.Bgl pada Jum’at, 10 Januari 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Bangil, Ibu Dra. Rofi’ah, M.HES bersama Tim Pengadilan Agama Bangil. Pukul 09.00 WIB, tim pra Eksekusi Pengadilan Agama Bangil langsung menuju ke tempat lokasi yang berada di Desa Sukolilo Prigen Kab Pasuruan.
Pengadilan Agama Bangil melaksanakan tahapan pra eksekusi terhadap sebuah rumah dan sawah yang menjadi objek sengketa dalam perkara gugatan perdata. Proses ini dilakukan untuk memastikan kelancaran eksekusi yang dijadwalkan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
![]() |
Panitera Pengadilan Agama Bangil, Ibu Dra. Rofi’ah, M.HES, menjelaskan bahwa pra eksekusi dilakukan untuk mengidentifikasi secara langsung kondisi lapangan, memverifikasi objek eksekusi, dan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak yang terkait. Langkah ini bertujuan agar proses eksekusi dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan potensi konflik.
“Pra eksekusi ini adalah prosedur yang penting untuk memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan. Selain itu, kami juga mengutamakan pendekatan persuasif agar semua pihak memahami dan menerima keputusan ini,” ujar Panitera Pengadilan Agama Bangil saat diwawancarai.
Objek yang menjadi sengketa adalah sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sukolilo Prigen Kab Pasuruan dan sebidang sawah berlokasi di Dusun Junggo, Desa Sukolelo RT. 04 RW. 04 Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Sengketa ini bermula dari perkara pembagian harta bersama (gono-gini) antara mantan pasangan suami-istri. Setelah melalui proses persidangan panjang, pengadilan memutuskan untuk melakukan eksekusi terhadap aset-aset tersebut guna memenuhi hak masing-masing pihak sesuai dengan amar putusan.
Pada proses pra eksekusi ini, turut hadir pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi yang di dampingi oleh kuasanya masing-masing, Panitera Pengadilan Agama BAngil, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Hukum, Jurusiata, Administrator, dan Kepala Desa Sukolilo. Turut hadir pula Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya dalam rangka pembelajaran lapangan mengenai hukum acara.
![]() |
Selama proses perundingan di Kantor Desa Sukolilo, baik pihak Pemohon Eksekusi maupun Rermohon Eksekusi sempat mengajukan tawaran masing-masing sebelum ketiga objek tersebut benar-benar dieksekusi. Pada mulanya sempat terjadi tarik ulur antara kedua belah pihak yang sampai akhirnya mendapatkan titik tengah yang disepakati keduanya.
Salah satu hal yang menarik untuk dikaji dari perkara ini adalah perjalannya yang cukup panjang. Mulai sejak proses peradilan tingkat pertama yang diajuakan pada tahun 2021 yang kemudian melalui semua tingkatan upaya hukum dari Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Kemudian diajukan eksekusi pada tahun 2023 yang sempat ditangguhkan oleh karena adanya pengajuan Perlawanan Eksekusi. Setelah putusan Perlawanan Eksekusi berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi dilanjutkan dengan tahapan pra eksekusi yang akhirnya berujung pada kesepakatan untuk dilaksanakan secara sukarela.
Suasana hangat yang penuh kelegaan memenuhi Balai Desa Sukolilo atas Keputusan para pihak yang tidak hanya dirasakan oleh para pihak berperkara dan aparatur Pengadilan Agama Bangil, namun juga pihak-pihak lain yang turut hadir dan menyaksikan ujung sengketa dengan kesepakat suka rela tersebut.
![]() |
Setelah para Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi memutuskan untuk bersepakat, seluruh pihak yang hadir turut serta melihat secara langsung objek sengketa dan mana saja yang nantinya akan dibagi sesuai kesepakatan untuk dilakukan pengukuran dan disaksikan oleh aparatur desa.
“Semakin lama perkara berlarut-larut akan semakin merugikan para pihak, sehingga kesepakatan adalah jalan terbaik untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang berperkara. Semoga untuk ke depan akan lebih banyak perkara yang berujung perdamaian,” pesan Panitera Pengadilan Agama Bangil menutup kegiatan pra eksekusi di Desa Sukolilo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Proses pra eksekusi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum yang adil serta mengedepankan perdamaian di tengah masyarakat.
TIM IT
Berita Terkait: