Penandatanganan SK dan Jobdesk PPNPN Pengadilan Agama: Wujudkan Profesionalisme dan Akuntabilitas
![]() |
Bangil, 22 Januari 2025 – Pengadilan Agama Bangil resmi melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan (SK) dan pembagian jobdesk (tugas dan tanggung jawab) bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) pada Selasa/22 Januari 2024. Acara ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel.
Acara yang berlangsung di Ruang Tunggu Tamu ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H.,M.H., Wakil Ketua, Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag.,M.H., Panitera dan Plt. Sekretaris, serta seluruh PPNPN yang bertugas di lingkungan Pengadilan Agama Bangil.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bangil menyampaikan bahwa penandatanganan SK dan pembagian jobdesk ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait tugas dan tanggung jawab setiap PPNPN.
![]() |
“Melalui SK dan pembagian jobdesk yang jelas, kami ingin memastikan bahwa setiap individu memahami peran strategisnya dalam mendukung pelayanan di Pengadilan Agama Bangil. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ketua Pengadilan Agama Bangil.
Melalui diskusi ini, diharapkan implementasi putusan pengadilan terkait nafkah pasca perceraian dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan perempuan dan anak-anak. Ketersediaan nafkah yang memadai sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup dan pendidikan anak-anak, serta membantu perempuan memulai kembali kehidupan pasca perceraian. "Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat meningkatkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak, khususnya dalam hal pemenuhan nafkah," imbuh Yurita Heldayanti wakil ketua PA bangil.
Isi Penting SK dan Jobdesk
1. SK PPNPN: Dokumen ini memuat status, masa kontrak kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pegawai, termasuk aspek remunerasi.
2. Jobdesk Terperinci: Pembagian tugas dilakukan berdasarkan kompetensi masing-masing pegawai untuk memastikan efisiensi dan produktivitas kerja.
![]() |
Para PPNPN menyambut baik langkah ini. Salah satu pegawai mengungkapkan rasa syukur dan antusiasmenya. “Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, kami merasa lebih terarah dalam bekerja dan memahami apa yang diharapkan dari kami. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk peningkatan kinerja bersama,” ujarnya.
![]() |
Penekanan pada Profesionalisme dan Akuntabilitas
Pengadilan Agama Bangil berkomitmen untuk terus memperkuat sistem kerja yang berbasis profesionalisme dan akuntabilitas. Selain itu, institusi juga membuka ruang untuk dialog dan evaluasi berkelanjutan guna mengatasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi pengadilan agama lainnya di seluruh Indonesia dalam menciptakan budaya kerja yang lebih baik dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tim IT
Berita Terkait: