DDTK APS DAN PENONAKTIFAN APLIKASI SIADPA
Memanfaatkan waktu senggang di hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, bertempat di ruang sidang Utama, Wakil Ketua, Panitera Para Hakim, Panmud, Panitera Pengganti, Jurusita dan Cakim PA Bangil, bersama Ketua PA Bangil Dra. Hj. Noor Asiah, DDTK APS sekaligus membedah kelebihan dan kekurangan APS (Aplikasi Pendukung SIPP) yang merupakan sebuah aplikasi yang dirancang untuk mendukung SIPP.
Pada kesempatan kali ini para hakim menemukan adanya kekurangan template putusan pada aplikasi APS pada PA Bangil. Kekurangan-kekurangan tersebut pada akhirnya disepakati untuk dilengkapi seiring dengan adanya kebutuhan akan template putusan nantinya.
Selain itu pada kesempatan DDTK kali ini, dilahirkan pula sebuah rekomendasi bagi Ketua PA Bangil agar sejak tahun 2024 dualisme penggunaan APS dan SIADPA unutk mendukung kinerja para hakim dan panitera pengganti dalam pembuatan putusan dan berita acara harus diakhiri dengan penonaktifan penggunaan apliksi SIADPA yang telah dipergunakan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu. Rekomendasi tersebut lahir dilandasi semangat berbenah dengan berpedoman kepada salah satu “R” yang terdapat dalam budaya kerja 5 R, yakni Ringkas.
Tim IT
Berita Terkait: