Perkuat Jaminan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, PA Bangil Jajaki Kerja Sama Dengan Pemkab Pasuruan
Bangil, 9 Agustus 2024 – Komitmen Pengadilan Agama (PA) Bangil untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terus diperkuat. Upaya-upaya menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terus dilakukan. Tidak hanya dari atas meja hijau saja, kini PA Bangil juga menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan guna memberikan perlindungan bagi perempuan pasca perceraian untuk memperoleh hak-haknya.
Hari ini, Jumat, 9 Agustus 2024, para pimpinan PA Bangil yang terdiri dari Ketua Hj. Noor Asiah, Sekretaris Moh. Muhyidin, dan Panitera Yomi Kurniawan bertandang ke Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan guna berkoordinasi terkait kerja sama ini. Rombongan disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko beserta jajarannya.
“Hari ini kami telah berkoordinasi dengan Sekda Kabupaten Pasuruan terkait MoU atau kerja sama perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Ini selaras dengan semangat Mahkamah Agung RI yang ditindaklanjuti oleh Dirjen Badilag dalam surat nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021. Salah satu poinnya adalah melakukan kerja sama dengan lembaga terkait guna memastikan dijalankannya putusan peradilan agama yang mencantumkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” ujar Ketua PA Bangil Hj. Noor Asiah.
Perempuan dan anak termasuk ke dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Sebab perempuan dan anak merupakan pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari sebuah perceraian. Oleh karena itu Pengadilan Agama Bangil menilai sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam komitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada para kaum perempuan dan anak sangat penting agar hak-hak mereka dapat terpenuhi setalah terjadi perceraian.
“Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian itu seperti nafkah iddah, mut’ah, hadhanah atau nafkah anak, nafkah madhiyah, mahar yang terhutang, dan lain sebagainya,” ujarnya. “Selama ini, di PA Bangil kami telah banyak upaya yang dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut. Salah satunya ialah syarat untuk mengambil akta cerai diharuskan telah membayar seluruh hak-hak yang tertuang dalam amar putusan,” imbuhnya. Perjanjian kerja sama yang tengah dijajaki ini diharapkan bisa memperkuat upaya perlindungan jaminan hak-hak perempuan dan anak pasca terjadinya perceraian.
(TIM IT)
Berita Terkait: