logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 441

Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Izin Poligami

 

 

Pengadilan Agama Bangil melaksanakan Pemeriksaan Setempat pada hari ini, 09 Juli 2024, di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bangil. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk menangani perkara Nomor 1332/Pdt.G/2024/PA.Bgl yang berkaitan dengan izin poligami di Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.

Tim pemeriksa yang bertugas dalam Pemeriksaan Setempat ini terdiri dari Ketua Majelis Riduan, S.HI, yang didampingi oleh Anggota Majelis Hakim Nur Amalia Hikmawati, S.HI dan Hj. Alvia Agustina Rahma, S.H Tim ini juga dibantu oleh Panitera Pengganti M. Dedy Kurniawan, S.H., M.H. Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis dan dihadiri oleh pemohon dan kuasa pemohon.

Setelah sidang resmi dibuka, proses pemeriksaan dilanjutkan dengan pengujian secara langsung ke lokasi objek yang telah ditentukan, yaitu di Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan Setempat ini merupakan langkah penting dalam memahami konteks dan kondisi yang berkaitan dengan perkara izin poligami yang sedang disidangkan.

Pemeriksaan Setempat ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Bangil untuk memberikan keputusan yang adil dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara izin poligami ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pengadilan Agama Bangil, dengan dilakukannya Pemeriksaan Setempat ini, dapat membantu mempercepat proses pengambilan keputusan serta memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

(TIM IT)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

[email protected]