Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Izin Poligami
![]() |
Pengadilan Agama Bangil melaksanakan Pemeriksaan Setempat pada hari ini, 09 Juli 2024, di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bangil. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk menangani perkara Nomor 1332/Pdt.G/2024/PA.Bgl yang berkaitan dengan izin poligami di Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
![]() |
Tim pemeriksa yang bertugas dalam Pemeriksaan Setempat ini terdiri dari Ketua Majelis Riduan, S.HI, yang didampingi oleh Anggota Majelis Hakim Nur Amalia Hikmawati, S.HI dan Hj. Alvia Agustina Rahma, S.H Tim ini juga dibantu oleh Panitera Pengganti M. Dedy Kurniawan, S.H., M.H. Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis dan dihadiri oleh pemohon dan kuasa pemohon.
Setelah sidang resmi dibuka, proses pemeriksaan dilanjutkan dengan pengujian secara langsung ke lokasi objek yang telah ditentukan, yaitu di Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan Setempat ini merupakan langkah penting dalam memahami konteks dan kondisi yang berkaitan dengan perkara izin poligami yang sedang disidangkan.
![]() |
Pemeriksaan Setempat ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Bangil untuk memberikan keputusan yang adil dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara izin poligami ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pengadilan Agama Bangil, dengan dilakukannya Pemeriksaan Setempat ini, dapat membantu mempercepat proses pengambilan keputusan serta memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
(TIM IT)
Berita Terkait: