Tampilan Baru Pelayanan e-Court di Pengadilan Agama Bangil
![]() |
Pelayanan e-Court di Pengadilan Agama Bangil baru terlaksana sekitar pada tahun 2019. Payanan secara online di Pengadilan Agama Bangil berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara. Sebelum adanya pelayanan e-Court secara online, pelayanan hanya menggunakan secara manual sehingga panjar biaya yang diterima oleh masyarakat yang mendaftar merogok kocek tinggi. Oleh karena itu, dengan adanya pelayanan secara online mampu menghemat pengeluaran biaya dikarenakan semua transaksi mudah untuk diakses bagi masyarakat yang mempunyai link tersendiri.
Pelayanan e-Court juga sangat mampu melayani bagi pengguna untuk mendaftar perkara secara online. Pelayanan e-Court secara online tersedia mulai dari taksiran panjar biaya secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan pula dapat dilakukan secara online.
Pelayanan pendaftaran secara online diantara lain;
Pendaftaran perkara online (e-Filing)
Setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Taksiran biaya (e-Skum)
Pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.
Mendapatkan nomor perkara setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan.
Pemanggilan pihak secara online (e-Summon)
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
Persidangan secara elektronik (e-Litigasi)
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
Salinan putusan secara elektronik (e-Salinan)
Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi.
Tanda tangan elektronik penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.
Berita Terkait: