Jarak Tak Menjadi Masalah PA Bangil Lakukan Sidang Dengan Cara Ini
![]() |
Masa pandemi tak menyurutkan semangat pelayanan PRIMA kepada masyarakat pencari keadilan. Pada hari ini (07 Juli 2021) PA bangil kedapatan pihak berperkara yang terpisah jarak antar pulau. Pihak Penggugat berada di wilayah Bangil sedangkan Tergugat berada di wilayah Atambua.
PA Bangil berkoordinasi dengan PA Atambua guna memfasilitasi persidangan ini. Adapun pihak Penggugat dan Tergugat sama-sama menghadiri sidang pertama tersebut. Proses jalannya persidangan berjalan dengan lancar. Ketua majelis mendengarkan penjelasan mengenai keadaan rumah tangga mereka. Setelah itu, Ketua Majelis mengarahkan mereka untuk menempuh mediasi sebagai upaya menyatukan kembali rumah tangganya
![]() |
Agenda selanjutnya yakni mediasi, proses mediasi pun diadakan secara virtual. Mediator Savvy Dian Faizzati, M.H.I mencari pokok permasalahan dalam rumah tangga mereka. Mendengarkan dengan saksama penjelasan masing-masing pihak. Sidang ditunda sampai tanggal 27 Juli 2021. Untuk sidang selanjutnya pun masih akan dilaksanakan secara virtual. PA Bangil dan PA Atambua tetap berkoordinasi dan bekerja sama sampai akhir proses jalannya persidangan.
Berita Terkait: