SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA BANGIL DI KANTOR KUA WINONGAN KAB.PASURUAN
![]() |
Jumat (26/01/2024) Pengadilan Agama Bangil melaksanakan Sidang Keliling di Kantor KUA Winongan. Pelaksanaan Sidang luar gedung bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan pada pukul 08.00 wib. Acara resmi pembukaan di awali dengan sambutan dari Kepala KUA Winongan yang menjelaskan tentang dukungannya terhadap pelaksanaan sidang yang dilaksanakan di Kantor KUA Winongan. Beliau juga berharap dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di wilayah kabupaten pasuruan.
![]() |
Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dan sekaligus pembukaan oleh Ketua PA Bangil, ibu Dra. Hj. Noor Asiah Beliau memaparkan urgensi sidang di luar gedung yang pada saat ini dilaksanakan sidang keliling di wilayah. Selain itu beliau juga menjelaskan tentang pelaksanaan sidang keliling yang telah dilaksanakan beberapa kali di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kemudian beliau juga secara resmi membuka pelaksanan sidang keliling pertama di Kantor KUA Winongan Kab. Pasuruan.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Bangil, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Untuk pelaksanaan sidang keliling ini, perkara yang ditangani ada 21 perkara, yaitu 4 perkara permohonan asal usul anak, 4 perkara permohonan dispensasi, dan 13 perkara gugatan.
![]() |
Berdasarkan testimoni para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung lebih dekat. dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Bangil. Sidang keliling di Kantor KUA Winongan berjalan dengan baik dan tertib.
(Tim IT)
Berita Terkait: