Mahasiswa PPL FSH UINSA Menyaksikan Persidangan di Pengadilan Agama Bangil (PA Bangil)
![]() |
Bangil, Selasa (09/01/2024) Persidangan adalah pertemuan dua orang atau lebih untuk menyelesaikan suatu masalah dan untuk mengambil suatu Keputusan yang disepakati para pihak. Sesuai kewenangan pengadilan agama, maka kasus yang dapat diselesaikan di persidangan PA Bangil meliputi kasus dalam bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syariah
![]() |
Selama 2 hari menyaksikan persidangan tidak banyak kasus yang ditemukan, kebanyakan kasus yang ada yakni kasus perceraian. Pada hari pertama kasus yang di dapat meliputi kasus cerai talak dan sengketa waris yang dilaksakanakn dengan majelis hakim, yakni yang muliah Dra. Hj. Masitah, M. Hes. Pada kasus sengketa waris hakim memutus bahwa kasus tersebut bukan termasuk dalam kewenangan Pengadilan Agama karena objek sengketa menyangkut nama orang lain. Selanjutnya pada hari kedua terdapat kasus cerai talak dan cerai gugat, keduanya telah dilakukan mediasi namun masih tidak berhasil, sehingga dengan segala pertimbangan hakim memutus untuk bercerai. Keikutsertaan mahasiswa dalam persidangan menjadikan pengalaman baru bagi mahasiswa PPL sebagai tindak lanjut dari apa yang dipelajari mereka selama di perkuliahan
Mujdalifatul aziziyah - PPL UINSA 2024
Berita Terkait: