Selasa (02/01) Pengdilan Agama Bangil telah mendapatkan data akhir terkait kondisi perkara di sepanjang tahun 2023. Salah satu yang menjadi sorotan selain meningkatnya perkara Eksekusi dan Ekonomi Syariah yang kembali menggeliat setelah mengalami masa tenang di tahun 2022, perkara Permohonan Dispensasi Kawin juga tidak kalah mencuri perhatian.
Pertama kalinya setelah diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019 mengenai batasan usia minimal perkawinan merevisi Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, jumlah permohonan Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Bangil tembus 500 Perkara.
Sebagaimana yang telah diprediksi pada awal triwulan keempat tahun 2023, permohonan Perkara Dispensasi Kawin mengalami peningkatan meski tidak sesignifikan yang diperkirakan. Jumlah Perkara Dispensasi Kawin pada tahun 2022 sejumlah 461 perkara meningkat menjadi 502 perkara pada tahun 2023. Artinya peningkatan yang terjadi kurang dari 9%.
Selain jumlah permohonan yang meningkat, perbandingan Gender antara laki-laki dan perempuan yang dimohonkan Dispensasi kawin juga mengalami dinamika yang cukup besar. Pada tahun 2022, perbandingan antara permohonan untuk anak laki-laki dan perempuan adalah 1:10, artinya hanya 10% dari total keseluruah jumlah perkara dimohonkan untuk anak laki-laki, sedangkan tahun 2023 perbandingannya adalah 2:5 artinya 40% pemohon dispensasi diperuntukkan bagi pihak laki-laki.
Angka ini tidak serta merta menjelaskan bahwa permohonan Dispensasi Kawin pada anak perempuan telah menurun, sebab fakta di lapangan menunjukkan bahwa anak perempuan masih menjadi subjek utama dalam praktik perkawinan anak. Sebaliknya, perhitungan tersebut menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan mengingat anak laki-laki yang biasanya dibentuk untuk menjadi kepala keluarga sehingga akan menunggu usia yang agak dewasa dan lebih matang untuk menikah malah mengalami kemrosotan dengan menyumbangkan jumlah yang cukup signifikan untuk perkara Dispensasi Kawin
Menilik dari faktor yang mempengaruhi banyaknya permohonan Dispensasi Kawin di wilayah Pengadilan Agama Bangil yang merujuk pada data laporan perkara Dispensasi Kawin di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, hamil bukan merupakan faktor utama sebagaimana yang telah banyak diasumsikan selama ini, faktor hamil akibat pergaulan bebas menyumbang hanya sekitar 11% dari keseluruhan angka perkara Dispensasi Kawin. Faktor dominan yang menjadi alasan utama angka perkawinan anak terus meningkat terletak pada kondisi yang paling substansial yakni lingkungan, di mana pada akhirnya lingkungan tempat anak-anak ini dibesarkan juga memiliki pengaruh kuat untuk faktor-faktor fundamental lainnya seperti ekonomi dan pendidikan.
Masih ada sekitar 8% dari jumlah anak-anak yang dimohonkan Dispensasi berusia kurang dari 15 tahun pada tahun 2023, persentase ini mungkin dapat dikatakan menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 12%. Meski demikian, dominasi tingkat pendidikan anak-anak ini masih pada tingkat tamatan SMP/sederajat yang mencapai sekitar 60% dari jumlah total, sekitar 26% adalah lulusan SMA/Sederajat, dan sekitar 14% merupakan tamatan SD/Sederajat.
“Peningkatan jumlah permohonan Dispensasi Kawin yang mencapai titik tertinggi sejak lima tahun terakhir sebenarnya tidak hanya memunculkan stigma negatif. Disisi lain, angka ini bisa jadi menunjukkan kesadaran masyarakat yang mulai mengurangi praktik perkawinan siri yang masih cukup marak di wilayah Pengadilan Agama Bangil. Jadi kita harus tetap optimis dan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk publik dan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan,” komentar Ibu Zulfiatu Hifdzillah, S.Ag., S.H., M.HES selaku Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Bangil.
Galuh Retno - Tim IT
Hubungi Kami
Pengadilan Agama Bangil Klas IA
Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153
(0343) 741552
(0343) 745202
[email protected]
Berita Terkait: