Pengadilan Agama Bangil Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Ijin Poligami
![]() |
Bangil, Jum’at (8/12/2023), Pengadilan Agama Bangil dalam hal ini majelis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangil. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek dan kendaraan dalam perkara Ijin Poligami Nomor 2237/Pdt.G/2023/PA.Bgl berada di Kelurahan Petungasri Pandaan. Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan.
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis H. M. JATI MUHARRAMSYAH, S.Ag., S.H., M.H. dengan anggota Dra. Hj. MASITAH, M. HES. dan RIDUAN, S.HI. dan Panitera Pengganti, Ibu ZULFIATU HIFDZILLAH, S.Ag., S.H., M.H Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
![]() |
Tim langsung melakukan peninjauan rumah, tanah dan kendaraan yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut untuk mengetahui luas tanah, fisik kendaraan sesuai yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
![]() |
Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Bapak Jati Muharramsyah memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek-objek pada perkara ijin poligami yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”.
(Tim IT)
Berita Terkait: