logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 314

Pengadilan Agama Bangil Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Ijin Poligami

 

 

Bangil, Jum’at (8/12/2023), Pengadilan Agama Bangil dalam hal ini majelis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangil. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek dan kendaraan dalam perkara Ijin Poligami Nomor 2237/Pdt.G/2023/PA.Bgl berada di Kelurahan Petungasri Pandaan. Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan.

Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis H. M. JATI MUHARRAMSYAH, S.Ag., S.H., M.H. dengan anggota Dra. Hj. MASITAH, M. HES. dan RIDUAN, S.HI. dan Panitera Pengganti, Ibu ZULFIATU HIFDZILLAH, S.Ag., S.H., M.H Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

Tim langsung melakukan peninjauan rumah, tanah dan kendaraan yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut untuk mengetahui luas tanah, fisik kendaraan sesuai yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Bapak Jati Muharramsyah memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek-objek pada perkara ijin poligami yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”.

(Tim IT)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

[email protected]