PENGADILAN AGAMA BANGIL GELAR BANTUAN SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT
![]() |
Jumat tanggal 24 November 2023, Pengadilan Agama Bangil melakukan bantuan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk perkara Pengadilan Agama Jaksel Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor : 1901/Pdt.G/2023/PA.Js.
Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Wakil Pengadilan Agama Bangil H.M.Jati Muharramsyah,S.Ag.,S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Dra. Hj. Masitah, M.HES. selaku Hakim Anggota, M.Dedy Kurniawan,S.H.,M.H. selaku Panitera Pengganti. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
![]() |
![]() |
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Perumahan Taman Dayu Desa Ketanireng, Kec. Prigen Kab.Pasuruan kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.
Tim IT - (RDY)
Berita Terkait: