Perkembangan Permohonan Perkara Dispensasi Kawin di Triwulan Akhir 2023
(Jumat, 03/11) Tahun 2023 telah memasuki triwulan akhir dan jumlah permohonan perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama bangil masih menujukkan angka yang stabil mengikuti bulan-bulan sebelumnya.
Menurut update terakhir data perkara Pengadilan Agama Bangil yang dilaksanakan pada akhir bulan Oktober lalu, dapat dipastikan terjadinya peningkatan angka Permohonan Dispensasi Kawin pada akhir tahun 2023 nanti jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu. Mengingat tahun 2023 hanya tinggal tersisa dua bulan pada triwulan akhir, perkiraan persentasi peningkatan yang terjadi tidak akan melebihi 15%.
Angka ini sebenarnya cukup mengejutkan. Mengingat Pengadilan Agama Bangil secara berkala selalu melakukan evaluasi dan memperketat baik dalam persyaratan administrasi maupun proses pemeriksaan perkara Dispensasi Kawin, akan tetapi kegigihan masyarakat tampaknya dapat mengimbangi segala prosedur yang telah diterapkan, bahkan dengan risiko penolakan permohonan karena berbagai faktor, tampaknya tidak membuat para pihak merasa ragu untuk mendaftarkan permohonannya.
Pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan Sendiri telah mengambil tindakan untuk terus mengurangi persentasi kasus stunting yang mana relevansinya dengan pernikahan anak dan ibu muda begitu erat. Hal ini sejalan dengan salah satu substansi dari UU No. 16 Tahun 2019 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 yang merupakan dasar utama bagi Pengadilan Agama seluruh Indonesia dalam memeriksa perkara Dispensasi Kawin.
Peningkatan Permohonan Perkara Dispensasi Kawin mungkin memang sulit dihindari, namun bukan berarti cita-cita untuk mengurangi angka perkawinan anak dan menjaga hak serta kesejahteraan anak tidak dapat dicapai. Melalui pemeriksaan perkara yang tepat dan terus melakukan inovasi, Pengadilan Agama Bangil akan terus berusaha mewujudkan cita-cita tersebut sesuai amanat undang-undang demi menjaga anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa.
“Semakin ke sini Permohonan Dispensasi semakin beragam jenis kesusnya, jadi dalam memeriksa perkaranya juga harus semakin berhati-hati demi masa depan mereka juga,” tegas YM Hj. Alvia Agustina Rahmah, S.H selaku Hakim yang memeriksa perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Bangil.
(Tim IT - Galuh)
Berita Terkait: