Pemberian Materi Oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bangil Kepada PPL FSH Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 2024
![]() |
Bangil, Selasa (09/01/2024) Pemberian materi pada hari kedua PPL FSH UINSA 2024 diisi oleh Sekretaris Pengadilan Agama (PA Bangil), bapak Moh. Muhyidin, S.H. Pemberian materi dilaksanakan di ruang media center PA Bangil pada siang hari pukul 13.30 – 15.00 WIB. Adapun materi yang beliau sampaikan mengenai wewenang (Kompetensi Absolut) dari Pengadilan Agama.
Mengenai wewenang Pengadilan Agama, beliau menyampaikan bahwa pengadilan agama memiliki kewenangan sebagaimana tertera pada pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni memutus dan memeriksa perkara orang yang beragama islam dalam bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syariah. Beliau menjelaskan bahwa kebanyakan kasus di PA Bangil adalah permasalahan yang berhubungan dengan akibat dari perkawinan. Permasalahan tersebut meliputi perceraian yakni cerai talak dan cerai gugat, pembagian harta Bersama dan perwalian.
![]() |
Selain menyampaikan mengenai wewenang Pengadilan Agama, beliau juga menyampaikan mengenai tata tertib yang ada di PA Bangil dan Struktur kelembagaan hingga ke Mahkamah Agung (MA). Beliau menyampaikan bahwa tata tertib yang ada di PA Bangil juga harus ditaati oleh mahasiswa PPL FSH, termasuk jam kerja dimulai pukul 7.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Mahasiswa harus berperilaku selayaknya pegawai lainnya di PA Bangil. Beliau juga menekankan untuk memakmurkan masjid PA Bangil dengan diadakannya Sholat Berjama’ah. Mengenai struktur kelembagaan beliau menyampaikan bahwa Pengadilan Agama dinaungi oleh MA bukan dari Kementerian agama.
Mujdalifatul aziziyah - PPL UINSA 2024
Berita Terkait: