logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 293

Pemberian Materi Oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bangil Kepada PPL FSH Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 2024

 

 

Bangil, Selasa (09/01/2024) Pemberian materi pada hari kedua PPL FSH UINSA 2024 diisi oleh Sekretaris Pengadilan Agama (PA Bangil), bapak Moh. Muhyidin, S.H. Pemberian materi dilaksanakan di ruang media center PA Bangil pada siang hari pukul 13.30 – 15.00 WIB. Adapun materi yang beliau sampaikan mengenai wewenang (Kompetensi Absolut) dari Pengadilan Agama.

Mengenai wewenang Pengadilan Agama, beliau menyampaikan bahwa pengadilan agama memiliki kewenangan sebagaimana tertera pada pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni memutus dan memeriksa perkara orang yang beragama islam dalam bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syariah. Beliau menjelaskan bahwa kebanyakan kasus di PA Bangil adalah permasalahan yang berhubungan dengan akibat dari perkawinan. Permasalahan tersebut meliputi perceraian yakni cerai talak dan cerai gugat, pembagian harta Bersama dan perwalian.

Selain menyampaikan mengenai wewenang Pengadilan Agama, beliau juga menyampaikan mengenai tata tertib yang ada di PA Bangil dan Struktur kelembagaan hingga ke Mahkamah Agung (MA). Beliau menyampaikan bahwa tata tertib yang ada di PA Bangil juga harus ditaati oleh mahasiswa PPL FSH, termasuk jam kerja dimulai pukul 7.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Mahasiswa harus berperilaku selayaknya pegawai lainnya di PA Bangil. Beliau juga menekankan untuk memakmurkan masjid PA Bangil dengan diadakannya Sholat Berjama’ah. Mengenai struktur kelembagaan beliau menyampaikan bahwa Pengadilan Agama dinaungi oleh MA bukan dari Kementerian agama.

Mujdalifatul aziziyah - PPL UINSA 2024

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

[email protected]