logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 284

Lebih Dekat Dengan Publik Serta Aktif Pa Bangil Hadiri Undangan Dialog Interaktif

 

Bangil- (19/10) KUA Pusaka Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan mengadakan acara untuk menyongsong Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI Ke-77 tahun 2023. Acara tersebut  juga diselenggarakan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Peringatan hari Santri tahun 2022 dengan tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan” dan Sosialisasi SIMKAH GEN-4.


Turut serta dalam kegiatan tersebut Pengadilan Agama Bangil (PA Bangil) berkesempatan untuk lebih dekat dengan masyarakat dalam Dialog Interaktif Pelayanan Publik. Dialog tersebut juga sebagai sosialisasi agar kecamatan winongan mengetahui wilayah nya masih termasuk ke PA Bangil. Selain itu PA Bangil juga mengenalkan inovasi-inovasi yang ada di PA Bangil. Melalui pengenalan ini diharapkan masyarakat kecamatan winongan tidak ragu lagi mendaftarkan perkaranya di PA Bangil karena proses pendaftaran perkara menjadi lebih mudah.

PA Bangil dalam dialog interaktifnya juga menjelaskan terkait persyaratan yang diperlukan saat mendaftarkan perkara. Seperti layaknya berperkara di pengadilan Agama lain. PA Bangil memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan. Contoh, terdapatnya Pos Bantuan Hukum(POSBAKUM), kantor pos dan bank BRI dalam satu layanan terpadu yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Bangil.

 

Dialog Interaktif kepada masyarakat adalah sebuah keharusan yang jarang dilakukan. Maka, dalam kesempatan yang diberikan PA Bangil hadir sebagai sarana edukasi masyarakat mengenai hukum dan tata cara pendaftaran perkara di Pengadilan. Masalah apa saja yang bisa dan sangat perlu di selesaikan di pengadilan agama. Bukan hanya masalah perceraian, perebutan anak dan dispensasi kawin. Tetapi juga bisa mengenai hibah, wasiat, waris, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.

Masyarakat pun aktif bertanya dalam forum diskusi tersebut, salah satu pertanyaan mengenai inovasi SIAPA DAKU. Wakil Ketua PA Bangil menjawab “siapa daku sistem integrasi Pengadilan Agama dan data kependudukan, adalah mou antara Pengadilan Agama Bangil dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan. Sebuah terobosan yang bertujuan membantu pihak berperkara, setelah terjadinya perceraian atau pendaftaran perkara isbat nikah, selain mendapatkan akta cerai juga akan mendapatkan ktp dan kartu keluarga yang telah berubah status perkawinannya. Untuk perkara isbat nikah akan mendapatkan penetapan dan akta kelahiran” Jadi masyarakat tidak perlu ke DUKCAPIL untuk mengurus perubahan status perkawinan dalam KTP Ndan KK karena sudah terintegrasi dengan PA Bangil

 

(TIM PKL/Fatin)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com