Siap Menuju Peradilan Berkelas Dunia PA Bangil Siap Tancap Gas
Bangil- Memenuhi Surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (PTA Surabaya) Nomor: W13-A/5150/HM.00/10/2022 tentang Undangan Pembinaan Peningkatan Manajemen Peradilan, Pengadilan Agama Bangil (PA Bangil) menghadiri acara tersebut. Tema besar yang diusung yakni “ Pengadilan Agama Berkemas menuju Peradilan Berkelas Dunia”. Ketua beserta istri, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Bangil memenuhi tugas tersebut. Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh Peradilan Agama di lingkungan PTA Surabaya.
Acara pembinaan diadakan selama 2 hari (09/10-10/10) bertempat di Hotel Westin Surabaya. Berdasarkan tema besar yang diusung, dibagi menjadi beberapa sesi:
- Pembinaan Peningkatan Manajemen Peradilan dengan Tema " Pengadilan Agama Berkemas menuju Peradilan Berkelas Dunia"
- Peningkatan Kapasitas SDM Pengadilan Agama Menuju Peradilan Berkelas Dunia oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI
- Problem Solving terkait Eksekusi di Pengadilan Agama oleh Ketua Kamar Agama MA-RI
- Road Map Menuju Peradilan Agama Berkelas Dunia oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Dirjen Badilag MA RI)
Pemateri yang sudah tidak diragukan kredibilitasnya, unggul dalam bidangnya menunjukkan keseriusan guna membawa Peradilan Agama menuju Peradilan Berkelas Dunia. Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H.,M.H menyampaikan “Guna mewujudkan Pengadilan Agama yang berkelas dunia maka penerapan pengadilan yang transparan dan akuntabel, pengadilan yang berbasis Teknologi Informasi, dan juga pengadilan yang responsif serta adaptif.” “Pengadilan Agama dituntut untuk memiliki fleksibilitas kinerja, efisiensi layanan, akurasi layanan, serta percepatan layanan.” Imbuhnya.
Dirjen Badilag MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H memaparkan Birokrasi Berkelas Dunia adalah Birokrasi yang lincah, cepat, efektif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika problematika global yang berkembang. Mewujudkan peradilan berkelas dunia maka Pengadilan Agama harus mengarah pada birokrasi berkelas dunia. Beliau menyampaikan “ Tata kelola (administrasi) perkara mulai dari awal sampai akhir harus sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Pada konteks tertentu, diperlukan adanya pembaruan pola administrasi yang adaptif dan sederhana guna memudahkan para pencari keadilan.”
(Tim/ Fat)
Berita Terkait: