logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 178

Mantapkan Persiapan MoU PA Bangil Hadiri Rapat Rencana Kerja

 

Bangil-Jumat (26/08) Pengadilan Agama Bangil (PA Bangil) menghadiri rapat rencana kerja antara PA Bangil dengan beberapa instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, diantaranya yang menjadi pembahasan yakni pencegahan pergerakan nikah usia dini. Dalam hal ini PA Bangil juga membuat Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan kabupaten Pasuruan. Adapun MoU ini isinya ialah tentang layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin terhadap anak yang dimohonkan dispensasi kawin pada PA Bangil.

Adapun MoU ini isinya ialah tentang layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin terhadap anak yang dimohonkan dispensasi kawin pada PA Bangil. Maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk pedoman bagi para pihak dalam Kerjasama Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada PA Bangil. Tujuannya ialah sebagai upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur, meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Pasuruan melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara pusat pelayanan kesehatan masyarakat.

Turut hadir PA Pasuruan dan Kepala Kementrian Agama guna memantapkan persiapan MoU. Pencegahan pernikahan dini juga merupakan program dari Dinas Kesehatan  yang bisa bersinergi dengan Pengadilan Agama Bangil. Karena usia yang belum cukup matang dalam psikologis akan berpengaruh ketika menjadi seorang ibu atau seorang ayah. Masalah reproduksi yang belum cukup umur juga bisa berpengaruh untuk janin. Langkah ini adalah hal yang positif bagi Dinas Kesehatan, dan dari jajaran Dinas Kesehatan akan memberi surat rekomendasi pemeriksaan dari dokter, baik dari Puskesmas atau rumah sakit terdekat kepada calon pengantin ini untuk dapat dinikahkan sesuai dengan hasil tes calon pengantin tersebut. Setelah dengan adanya surat rekomendasi ini, diharapkan bisa membantu Hakim dalam mengambil keputusan terbaik. Semoga hal ini dapat disosialisasikan dengan lebih baik, agar masyarakat mengetahui dan sadar untuk mengambil langkah yang tepat sebelum menikah.

(Tim/PKL Alfin)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com