Yurisdiksi PA Bangil
Pengadilan Agama Bangil akhir-akhir ini telah meraih beberapa prestasi. Setelah tahun 2020 berhasil memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemen PAN dan RB. Berikut pada tahun 2022 Mahkamah Agung RI menaikkan Kelasnya dari Kelas I B menjadi Kelas I A. Suatu anugerah yang perolehannya melalui perjuangan dan integrasi semua aparat dalam berbenah menuju Pengadilan Agama terdepan. Tidak semua kantor bisa meraih dua anugerah tersebut karena prosesnya panjang, banyak tahapan dan penilaiannya ketat. Pengadilan Agama Bangil sudah WBK dan Kelas I A.
Akses masyarakat pencari keadilan untuk mendatangi Pengadilan Agama Bagil sangatlah mudah. Posisi kantornya di jalan besar, tidak sekedar berada di Jalan Protokol tetapi malah di Jalur Pantura (Jalur Pantai Utara). Selama 24 jam setiap hari Jalan ini tidak pernah sepi dan selalu saja ramai lalu lintas. Alamat tepatnya Jalan Raya Raci Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur 67153. Berdampingan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan berseberangan jalan dengan Ponpes Dalwa (Darullughah Wadda’wah) Bangil.
Yurisdiksi Pengadilan Agama Bangil adalah semua Kelurahan/Desa di Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Pasuruan. Yurisdiksi sebagai Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bangil yang di wilayah itulah daerah kekuasaannya. Secara kompetensi relatif pihak yang berada di suatu wilayah mengajukan perkaranya ke Pengadilan yang mewilayahi tempat tinggalnya. Dalam hal ini, masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan pengajuan perkaranya harus ke Pengadilan Agama Bangil. Jika tidak demikian maka akan menyalahi kom----
(Drs. H. Ahmad. Fanani, M.H.)
Ketua PA Bangil
Berita Terkait: