Sengketa Harta Bersama: PA Bangil Lakukan Pemeriksaan Setempat di Kedung Boto
![]() |
Bangil, Pasuruan - Pengadilan Agama (PA) Bangil menggelar pemeriksaan setempat pada Senin, 10 Februari 2025, di Desa Kedung Boto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan ini terkait dengan sengketa harta bersama dalam perkara No. 1814/Pdt.G/2024/PA Bgl. yang ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nur Amalia Hikmawati, SHI.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat mengenai objek sengketa, yaitu harta bersama yang dipersengketakan oleh para pihak yang berperkara. Dengan turun langsung ke lokasi, majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi, luas, dan batas-batas dari harta bersama tersebut.
![]() |
"Pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara," ujar Nur Amalia Hikmawati, SHI, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini. "Dengan melihat langsung objek sengketa, kami dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya."
Selain majelis hakim, pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh para pihak yang berperkara, kuasa hukum mereka, serta perangkat desa setempat. Proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan tertib, dengan semua pihak yang hadir memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan oleh majelis hakim.
Hasil dari pemeriksaan setempat ini akan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara sengketa harta bersama ini. Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan ini, perkara No. 1814/Pdt.G/2024/PA Bgl. dapat segera diselesaikan dengan adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terkait.
Tim IT
Berita Terkait: