Pengadilan Agama Bangil Melakukan Sidang Keliling di KUA Winongan
![]() |
Jumat (23/06) Pengadilan Agama Bangil Melaksanakan Sidang keliling di Kantor Urusan Agama Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan. Sidang keliling kali ini dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama pihak KUA Winongan yang juga mewakili KUA dari delapan kecamatan lain yang berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bangil yang mencakup wilayah Kecamatan Wonorejo, Nguling, Sukorejo, dan kecamatan-kecamatan lain di sekitarnya.
Para pihak tampak sudah memenuhi KUA sejak pukul enam dini hari. Bekerjasama dengan pihak Polsek setempat, pelaksanaan persidangan luar gedung dapat berjalan dengan tertib dan aman. Total persidangan sebanyak enam puluh lima perkara yang didominasi dengan perkara perceraian dan dispensasi kawin berhasil diselesaikan dengan lancar.
![]() |
“Untuk kedepannya, diharapkan kerja sama antara pihak Pengadilan Agama Bangil dan Pihak KUA baik KUA Winongan maupun KUA di sekitarnya dapat semakin baik lagi, semakin ditingkatkan, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” Pesan Dra. Hj. Noor Asiah selaku Ketua Pengadilan Agsms Bangil dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut.
Pelaksanaan persidangan dengan sistem koordinasi bersama KUA setempat dapat memberikan banyak pengaruh positif. Selain memudahkan akses bagi para pihak pencari keadilan, pelaksanaan sidang luar gedung dengan sistem seperti ini dapat mempermudah baik bagi pihak Pengadilan Agama maupun pihak KUA untuk mengintegrasi data pada domain masing-masing.
Berita Terkait: