logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 688

Koordinasi SIDKEL ke KUA Gempol

 

 

Rabu, (21/6/2023) – Ibu Ketua Dra. Hj. Noor Asiah, didampingi Panitera Bapak Yomi Kurniawan, S.Ag., M.H. mengadakan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gempol terkait pelaksanaan sidang keliling yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2023. Kedatangan aparatur Pengadilan Agama Bangil ini disambut hangat Kepala KUA Kecamatan Gempol Bapak H. Saiful. Pelaksanaan kegiatan Sidkel Rabu, 22 Juni 2023 pukul 09.00 WIB.

Kunjungan ini merupakan koordinasi dan survei lokasi yang bertujuan untuk mengecek apakah lokasi yang akan dilaksanakan tempat sidang keliling nanti aman dan kondusif. Hal ini perlu untuk dikoordinasikan oleh kedua instansi yang bersangkutan agar sidang keliling nanti berlangsung sukses dan tanpa kendala apapun. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) Nomor: 10 Tahun 2010 bahwa pelaksanaan sidang keliling ini memiliki satu tujuan, yaitu memberikan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan (justiabelen) yang tempat tinggalnya jauh dari gedung Pengadilan.

Patut diketahui bagi anda para pencari keadilan Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling,maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, antara lain: Itsbat nikah, Cerai Gugat, Cerai Talak, Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian, Hak asuh anak, dan Penetapan ahli waris.

(TIM IT - Ana)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

[email protected]