SIDANG KELILING DI DESA SENGONAGUNG, MAJELIS HAKIM SELESAIKAN 16 PASUTRI YANG BERMASALAH
![]() |
(Bangil-7 Agustus 21). Pelaksanaan sidang keliling ke-enam yang diselenggarakan oleh Majelis Hakim PA Bangil kali ini mengambil tempat di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Tim menurunkan personel sebanyak 7 orang terdiri dari 3 orang Hakim, 1 panitera Pengganti, 1 orang mediator dan 3 orang petugas administrasi. Pemandangan tampak berbeda dengan sebelumnya, karena sidang keliling kali ini dihadiri oleh mahasiswa dari UIN Malang yang sedang melakukan praktik Magang/PKL di PA Bangil.
Sidang keliling adalah salah satu program unggulan dari Direktorat Jenderal Peradilan Agama untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses menjangkau kantor Pengadilan. Dengan program ini, masyarakat yang memiliki tempat tinggal jauh dari kantor Pengadilan akan sangat terbantu dari segi transportasi, waktu dan biaya dalam melakukan proses persidangan. Untuk tahun ini, PA Bangil telah mengagendakan pelaksanaan sidang keliling sebanyak 17 kali dengan 3 tempat yang berbeda yaitu Desa Sukoharjo, Tutur dan Purwosari.
![]() |
Ditemui usai sidang, RS, salah satu dari peserta sidang keliling menyampaikan bahwa program sidang keliling ini sangat membantu dalam menjalankan proses persidangan, dia mengaku tidak harus datang jauh-jauh dari rumahnya menuju Bangil. Cukup datang kekantor Desa Sengonagung saja, saya sudah mendapatkan status. Kedepan dia berharap agar program ini diperbanyak sehingga dapat membantu masyarakat dalam mengurus hak-hak hukumnya, ungkapnya kepada tim redaksi.
Dalam persidangan yang digelar di Desa Sengonagung, Majelis Hakim menyelesaikan 16 perkara, terdiri dari 15 perkara cerai gugat dan 1 perkara cerai talak. Dominan adalah pengajuan dari pihak isteri. Dalam perisdangan tersebut Majelis Hakim telah memutus 12 perkara, 1 perkara yang dimediasi dan 4 perkara lainnya ditunda
![]() |
Berita Terkait: