Sinergi Lindungi Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: PA Bangil Lakukan Kerjasama dengan Dinas DP3AP2KB
![]() |
Bangil (22 Januari 2025) Meningkatnya angka perceraian di wilayah Bangil menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama terkait dampak negatif yang mungkin dialami oleh perempuan dan anak-anak. Menyadari hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten1 Pasuruan dan Pengadilan Agama (PA) Bangil melakukan rencana kerjasama strategis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, memastikan mereka mendapatkan pendampingan dan keadilan yang selayaknya. Penandatanganan MoU ini rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari tahun ini.
Kerjasama antara DP3AP2KB dan PA Bangil ini berfokus pada beberapa aspek krusial, antara lain pendampingan psikologis bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian, pemenuhan hak nafkah anak, mediasi, serta edukasi tentang hukum keluarga. MoU ini merinci mekanisme koordinasi dan rujukan antara kedua lembaga, sehingga memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. “Kerjasama ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perempuan dan anak-anak tidak merasa sendirian setelah mengalami masa sulit perceraian. Kami ingin memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mereka mendapatkan dukungan yang dibutuhkan,” ujar M. Agus Masjhady,S.Sos,M.Si Pejabat dari DP3AP2KB.
![]() |
Menurut Ketua PA Bangil,Drs. H. Ihsan Halik, SH. MH., “angka perceraian di wilayah Bangil menunjukkan tren yang stabil”. Perceraian seringkali berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi dan psikologis perempuan, serta tumbuh kembang anak. Kerjasama ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif tersebut dengan memberikan intervensi yang tepat dan terpadu. “Kami melihat banyak kasus dimana perempuan kesulitan memperjuangkan hak nafkah anak atau mengalami trauma psikologis pasca perceraian. Dengan kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif,” tambahnya.
![]() |
Implementasi kerjasama ini akan diwujudkan melalui kegiatan, seperti sosialisasi dan bantuan konsultasi hukum. Kedua lembaga berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas program. “Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Kuncinya adalah koordinasi dan sinergi antar lembaga,” kata Ketua Pengadilan Agama Bangil tersebut.
Kerjasama antara DP3AP2KB dan PA Bangil ini merupakan angin segar bagi upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayah Bangil Kabupaten Pasuruan. Diharapkan, sinergi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak serta kesejahteraan perempuan pasca perceraian. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung program-program yang diinisiasi oleh kedua lembaga tersebut.
Tim IT
Berita Terkait: