Harmonisasi Biaya Perkara: Sinergi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bangil dalam Meningkatkan Akses Keadilan
Bangil – (9 Januari 2025) Pengadilan Agama Bangil dan Pengadilan Negeri Bangil akan menjalin sinergi melalui penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama terkait harmonisasi biaya perkara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam hal kepastian dan efisiensi biaya yang dikeluarkan selama proses peradilan. Kerjasama ini akan ditindaklanjuti oleh Panitera Pengadilan Agama Bangil dan Panitera Pengadilan Negeri Bangil menandai komitmen kedua lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
MoU ini secara khusus mengatur tentang radius biaya perkara, sebuah terobosan yang bertujuan untuk menyelaraskan dan mengefisienkan biaya yang ditanggung oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili di wilayah perbatasan atau yang wilayahnya masuk dalam yurisdiksi kedua pengadilan. Dengan adanya kesepakatan ini, potensi tumpang tindih dan perbedaan interpretasi mengenai biaya perkara dapat dihindari, sehingga memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat. Hal ini juga meminimalisir potensi kebingungan masyarakat dalam menentukan besaran biaya yang harus dikeluarkan ketika mendaftarkan perkaranya di pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa MoU ini merupakan wujud nyata dari upaya peningkatan kualitas pelayanan peradilan. “Kami menyadari bahwa biaya perkara seringkali menjadi kendala bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, melalui kerjasama ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua kalangan,” ujarnya. Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Benny Sudarsono, S.H, M.H. juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. penekanan kedua pimpinan dalam pertemuan silaturrahmi sebelumnya.
Lebih lanjut, implementasi MoU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Selain kepastian biaya, masyarakat juga akan merasakan kemudahan dalam proses administrasi dan koordinasi antar kedua pengadilan. Hal ini sejalan dengan visi modernisasi peradilan yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan adanya harmonisasi biaya perkara ini, diharapkan pula kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.
Kerjasama antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bangil ini menjadi contoh baik sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga-lembaga peradilan lain di seluruh Indonesia untuk terus berinovasi dan meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Informasi lebih lanjut terkait implementasi MoU ini dapat diakses melalui website resmi Pengadilan Agama Bangil (https://pa-bangil.go.id/) dan Pengadilan Negeri Bangil (https://pn-bangil.go.id/).
TIM IT
Berita Terkait: