logo
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA BANGIL
APLIKASI PENUNJANG KINERJA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Siapa Daku

Melalui SIAPA DAKU Pihak Beperkara selain mendapatkan Akta Cerai dan Penetapan juga Akan medapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan STATUS perkawinan yang telah BERUBAH dan Juga Akta Kelahiran.

Viona

VIONA adalah aplikasi validasi akta cerai online dari Pengadilan Agama Bangil Kelas 1 A, sebagai alat untuk masyarakat agar bisa melakukan validasi mandiri atas keabsahan akta cerai.

Corona

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan info perkara.

Corona

Channel Youtube Pengadilan Agama Bangil, silakan dilike dan di subscribe

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 145

Harmonisasi Biaya Perkara: Sinergi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bangil dalam Meningkatkan Akses Keadilan

 

 

 

Bangil – (9 Januari 2025) Pengadilan Agama Bangil dan Pengadilan Negeri Bangil akan menjalin sinergi melalui penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama terkait harmonisasi biaya perkara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam hal kepastian dan efisiensi biaya yang dikeluarkan selama proses peradilan. Kerjasama ini akan ditindaklanjuti oleh Panitera Pengadilan Agama Bangil dan Panitera Pengadilan Negeri Bangil menandai komitmen kedua lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

MoU ini secara khusus mengatur tentang radius biaya perkara, sebuah terobosan yang bertujuan untuk menyelaraskan dan mengefisienkan biaya yang ditanggung oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili di wilayah perbatasan atau yang wilayahnya masuk dalam yurisdiksi kedua pengadilan. Dengan adanya kesepakatan ini, potensi tumpang tindih dan perbedaan interpretasi mengenai biaya perkara dapat dihindari, sehingga memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat. Hal ini juga meminimalisir potensi kebingungan masyarakat dalam menentukan besaran biaya yang harus dikeluarkan ketika mendaftarkan perkaranya di pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa MoU ini merupakan wujud nyata dari upaya peningkatan kualitas pelayanan peradilan. “Kami menyadari bahwa biaya perkara seringkali menjadi kendala bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, melalui kerjasama ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua kalangan,” ujarnya. Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Benny Sudarsono, S.H, M.H. juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. penekanan kedua pimpinan dalam pertemuan silaturrahmi sebelumnya.

Lebih lanjut, implementasi MoU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Selain kepastian biaya, masyarakat juga akan merasakan kemudahan dalam proses administrasi dan koordinasi antar kedua pengadilan. Hal ini sejalan dengan visi modernisasi peradilan yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan adanya harmonisasi biaya perkara ini, diharapkan pula kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.

Kerjasama antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bangil ini menjadi contoh baik sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga-lembaga peradilan lain di seluruh Indonesia untuk terus berinovasi dan meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Informasi lebih lanjut terkait implementasi MoU ini dapat diakses melalui website resmi Pengadilan Agama Bangil (https://pa-bangil.go.id/) dan Pengadilan Negeri Bangil (https://pn-bangil.go.id/).

TIM IT

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangil Klas IA

Jalan Raya Raci
Bangil, Kab. pasuruan,
Jawa Timur 67153

(0343) 741552

(0343) 745202

pa.bangil@gmail.com