Pengadilan Agama Bangil Melakukan Sidang Keliling di Kantor Kecamatan Gempol
![]() |
Jumat (21/07) Pengadilan Agama Bangil Melaksanakan Sidang keliling di Kantor Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Sidang keliling kali ini dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama pihak KUA Gempol, dengan Perkara cerai talak dan cerai gugat sebanyak 29 Perkara.
Para pihak tampak sudah memenuhi Kantor Kecamatan Gempol sejak pukul setengah delapan pagi hari. Sidang Keliling dengan Ketua Majelis Bapak YM Riduan, S.HI berjalan dengan lancar dan dimulai tepat pukul 09.00 WIB
![]() |
Turut hadir, Ketua Pengadilan Agama Bangil bersama Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Bangil untuk monitoring jalannya sidang di luar gedung hari ini.
Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) Nomor: 10 Tahun 2010 bahwa pelaksanaan sidang keliling ini memiliki satu tujuan, yaitu memberikan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan (justiabelen) yang tempat tinggalnya jauh dari gedung Pengadilan.
Pelaksanaan persidangan dengan sistem koordinasi bersama KUA setempat dapat memberikan banyak pengaruh positif. Selain memudahkan akses bagi para pihak pencari keadilan, pelaksanaan sidang luar gedung dengan sistem seperti ini dapat mempermudah baik bagi pihak Pengadilan Agama maupun pihak KUA untuk mengintegrasi data pada wilayahnya masing-masing.
Berita Terkait: