PA Bangil Menjadi Narasumber Acara Evaluasi Jejaring Skrining Layak Hamil, ANC Stunting Pada Calon Pengantin Wanita.
![]() |
Bangil, 12 Juli 2023. PA Bangil memenuhi undangan menjadi Narasumber seminar Stunting dengan Tema “Evaluasi Jejaring Skrining Layak Hamil, ANC Stunting pada Calon Pengantin Wanita” dalam hal ini diwakili oleh YM. Riduan, S.HI. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 sebagai bentuk kolaborasi dengan stakeholder yang terkait. Acara berlangsung pukul 09.00 WIB s.d selesai. Seminar tersebut bertempat di lantai 3 Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan yang di hadiri oleh 50 orang calon pasangan suami isteri.
![]() |
![]() |
YM. Riduan, S.HI. selaku nasumber pada acara tersebut mengungkapkan, permasalahan gizi yang ada di Indonesia saat ini memiliki dampak serius terhadap kualitas SDM, terutamanya dalam masalah stunting dan wasting pada balita juga masalah anemia dan KEK (Kurang Energi Kronik) pada ibu hamil dalam konteks percepatan penurunan Stunting. Hak-Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian perlu untuk disosialisasikan seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia secara umum. Sehingga, tidak terjadi lagi penelantaran anak oleh kedua orang tuanya terutama dari pihak bapak. Dengan adanya kemudahan akses dalam pembuatan surat gugatan dan juga peraturan-peraturan yang mendukung serta melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian bisa berkontribusi dalam percepatan penurunan Stunting.
Bagaimana pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan bagi masyarakat yang belum memenuhi umur. Sangat dibutuhkan kesiapan kematangan pasangan yang melaksanakan pernikahan dari faktor gizi dan lain sebagainya," ujarnya. Pengadilan Agama selaku lembaga untuk memberikan dispensasi kawin PA merupakan mata rantai terakhir dalam proses pelaksanaan perkawinan anak, sebab lembaga inilah yang secara hukum berwenang untuk membolehkan atau tidak membolehkan seorang anak melangsungkan pernikahan. Dari data, terungkap bahwa permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke PA, mayoritas dikabulkan. Alasan yang dikemukakan adalah demi kemaslahatan anak dan untuk menghindari perbuatan melanggar syariat Islam seperti pergaulan bebas dan perzinaan. Seperti KUA, peran PA juga sangatlah besar dalam menyediakan data yang diperlukan untuk pengambilan kebijakan terkait pencegahan anak
(Tim IT - Ana)
Berita Terkait: