“Materi Kuliah Umum oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Bangil”
![]() |
Selasa, (19/09/2023) Bertempat di Media Center PA Bangil, Ketua Ibu Dra. Hj. Noor Asia, dan Wakil Ketua H.M. Jati Muharramsyah, S.Ag.,S.H.,M.H. memberikan kuliah umum kepada mahasiswa PKL IAIN Kediri. Kegiatan di mulai pukul 10.00 WIB s.d selesai. Materi kuliah di bagi 2 (dua) sesi. Sesi pertama dibawakan oleh YM. H.M. Jati Muharramsyah, S.Ag.,S.H.,M.H. dengan topik E-court dan E-Litigasi. Sedangkan sesi kedua dibawakan oleh YM. Dra. Hj. Noor Asia. Dengan topik Sumber Hukum Formil, Hukum Materil, Pembagian Pos Sita, Upaya Hukum dan Dispensasi Nikah.
Mahasiswa PKL IAIN Kediri berjumlah 10 orang, semua hikmat mendengarkan penjelasan yang dibawakan oleh pemateri. Metode materi dibawakan dengan Diskusi santai diselingi tawa dan canda menghangatkan suasana belajar. Mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya seputar materi yang dibawakan. Setiap mahasiswa mempunyai kesempatan yang sama dalam bertanya.

“E-Court dan E-Litigasi adalah dua sistem yang berbeda dalam pengadilan. E-Court melakukan administrasi pelayanan publik pengadilan seperti pendaftaran gugatan, pembayaran perkara, notifikasi secara online serta pemanggilan (relas panggilan) secara online. Sedangkan E-Litigasi dilakukan secara menyeluruh terhadap tahapan persidangan. Perbedaan utama antara E-Court dan E-Litigasi adalah migrasi dari yang parsial ke menyeluruh. E-Court hanya melakukan migrasi peradilan ke digital pada administrasi perkara, sedangkan E-Litigasi migrasi dilakukan secara sepenuhnya terhadap persidangan kurang lebih demikian penjelasan dari Pak Jati”
“Sumber hukum formal adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah sumber berasal dari substansi hukum jenis-jenis sita yang dapat diajukan dalam proses peradilan perdata terdiri dari sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi Upaya hukum Upaya Hukum adalah merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan. Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan kutipan penjelasan YM. Ibu Noor Asia”
![]() |
![]() |
Ibu Ketua, dan Wakil ketua berharap Mahasiswa IAIN Kediri benar-benar memanfaatkan waktu selama PKL di PA Bangil, terus melakukan koordinasi antara guru pamong dan dosen pembimbing lapangan,mendengarkan setiap materi yang dibawakan oleh pemateri, agar ilmu yang didapatkan selama praktek di PA Bangil kelak di bisa diterapkan di masyarakat ketika bekerja nantinya.
(Tim IT - Ana)
Berita Terkait: