IMPLEMENTASI WEWENANG KOMISI YUDISIAL DALAM MENJAGA DAN MENEGAKKAN KEHORMATAN DAN KELUHURAN MARTABAT SERTA PERILAKU HAKIM
![]() |
Senin, 04 September 2023, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI telah mengadakan kegiatan penyusunan naskah kajian tahun anggaran 2023 dengan judul “Implementasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim”. Acara ini dilaksanakan secara virtual (Hybrid) dengan menggunakan Zoom Meeting. Acara ini berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Bangil, yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bangil yakni ibu Dra. Hj. Noor Asiah dan Hakim.
Acara dimulai dengan registrasi peserta. Dilanjutkan dengan pembukaan Focus Group Discussion (FGD). Untuk sesi I dengan materi “dinamika kewenangan komisi yudisial dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dan kemandirian” oleh Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL. Untuk sesi II dengan materi “filosofi dan sejarah pembentukan komisi yudisial” oleh Dr. H. Harjono, S.H., MCL. Dan Dr. H. Yasardi S.H, M. Hum (ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI) menyapaikan materi “Implementasi wewenang komisi yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.”
Kewenangan komisi yudisial untuk melaksanakan fungsi pengawasan merupakan upaya untuk mengatasi berbagai bentuk penyalah gunaan wewenang dilembaga peradilan yang dimulai dengan mengawasi perilaku hakim, agar para hakim menjujung tinggi kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Oleh karna itu, apabila fungsi pengawasan oleh komisi yudisial itu berjalan efektif tentu dapat mendorong terbangunnya komitmen dan integritas para hakim untuk senantiasa menjalankan wewenang dan tugasnya sebagai pelaksaa utama kekuasaan kehakiman sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ANA-Tim IT)
Berita Terkait: