RAPAT KOORDINASI DAN PEMBINAAN OLEH YM. KETUA KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA
![]() |
Jum’at, (15/09/2023) Berdasarkan Surat Ketua Koordinator Malang Dr. H. Suhartono, S.Ag.,S.H.,M.H. Nomor 5483/KPA.W13-A35/UND.OT.01.1/IX/2023 tanggal 5 September 2023. Rapat koordinasi Korwil Malang bertempat di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas 1A. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB s.d selesai. Kegiatan ini di hadiri oleh seluruh Ketua, Panitera, dan Sekretaris wilayah Koordinator Malang. Rakor kali ini berbeda, dengan adanya pembinaan langsung oleh YM. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.M. Kegiatan pembinaan juga dilaksanakan secara Daring oleh PTA Surabaya di ikuti oleh seluruh Wakil Ketua, Hakim, dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama wilayah PTA Surabaya. Acara ini berlangsung di Media Center masing-masing Satker.
Pengadilan Agama Bangil, secara luring dihadiri oleh Ketua Ibu Dra. Hj. Noor Asia, Panitera Bapak H. Yomi Kurniawan, S.Ag.,M.H. dan Sekretaris Bapak Moh. Muhyidin, S.H. Sedangkan Daring dihadiri oleh Wakil Ketua H.M. Jati Muharramsyah, S.Ag.,S.H.,M.H. Hakim, YM. Dra. Hj. Masitah, Riduan, S.HI. Dan seluruh tenaga teknis pengadilan Agama Bangil. Waktu pelaksanaan secara Daring pukul 13.30 WIB. Pembinaan oleh YM. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.M. dengan Topik “PROFESIONALITAS PENANGANAN PERKARA EKONOMI SYARIAH DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA”
![]() |
![]() |
Acara dibuka oleh MC Ibu Hj. Diah Anggraeni, S.H., M.H. menyanyikan lagu Indonesia raya dan Himne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan Doa yang disampaikan oleh Bapak Drs. H. Sumarwan, M.H. Sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. Kemudian Sesi materi dan tanya jawab. “Dalam sambutannya Bapak KPTA menyampaikan bahwa acara pembinaan ini sangat penting untuk diselenggarakan karena saat ini perkara Ekonomi Syariah semakin banyak dan variatif sehingga perlu terus dikembangkan pengetahuan serta keilmuan yang mendukung dalam penanganan perkara Ekonomi Syariah”
Masuk ke acara inti yakni Pembinaan dengan moderator Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H. dan narasumber YM Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Pembinaan kali ini membahas khusus untuk penanganan permasalahan Ekonomi Syariah. Pembahasan pertama dimulai dengan Bentuk Perlindungan Hukum Nasabah yang terdiri dari Perlindungan dalam UU Perlindungan Konsumen, Perlindungan hukum dalam UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perlindungan Hukum Nasabah melalui peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Perlindungan Hukum melalui Fatwa DNS dan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
![]() |
Dilanjutkan dengan materi Permasalahan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama antara lain Gugatan Sederhana, Eksekusi Hak Tanggungan, Pembatalan Akad, Pembatalan Lelang, Kesepakatan Damai, Penentuan Batas Margin, Multi Akad dan lainnya. Materi diberikan secara jelas, kemudian juga diberikan kesempatan bagi peserta untuk tanya jawab. Semoga melalui pembinaan tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah ini memberikan manfaat bagi seluruh peserta yang hadir sehingga dapat diterapkan di satuan kerja masing-masing.
(Tim IT - Ana)
Berita Terkait: