SIDANG KELILING KEDUA PENGADILAN AGAMA BANGIL DI KANTOR KUA WINONGAN KAB.PASURUAN
![]() |
Bangil - Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Bangil kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Bangil. Pada hari Jumat (2/02/2024), Pengadilan Agama Bangil melaksanakan Sidang keliling kedua yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Winongan, Kabupaten pasuruan.
Sidang keliling terdiri dari Ketua Majelis H. M. Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H., didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Dra. Hj. Masitah, M. HES. dan Riduan, S.HI. dan Panitera Pengganti ZULFIATU HIFDZILLAH, S.Ag., S.H., M.H Dengan adanya Sidang keliling membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Tim IT
Berita Terkait: